Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isak Tangis Sambut Kedatangan Jenazah Bocah yang Disiksa Ibu Tiri

Suasana haru semakin terasa saat kain penutup wajah gadis mungil itu dibuka

Penulis: Bahri Kurniawan
zoom-in Isak Tangis Sambut Kedatangan Jenazah Bocah yang Disiksa Ibu Tiri
Tribunnews.com/Bahri Kurniawan
Rumah duka di RT 002/04 Cilangkap, Cimanggis, Depok. Rumah ini milik kakek korban yang akan dijadikan tempat persemayaman korban sebelum dikubur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedatangan jenazah WA(6), bocah malang yang tewas setelah disiksa ibu tirinya sendiri disambut isak tangis kerabat korban dan para tetangga di rumah duka di kawasan Cilangkap, Cimanggis, Depok, Selasa (7/5/2013).

Suasana haru semakin terasa saat kain penutup wajah gadis mungil itu dibuka, para pelayat pun tak kuasa ketika melihat luka yang terdapat di wajah dan telinga korban yang masih belia.

"Ya Allah, jahat banget ya manusia," kata seorang pelayat di hadapan jenazah korban.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, jenazah korban tak lama disemayamkan di rumah duka, tak sampai 30 menit kemudian jenazah bocah malang itu kemudian dibawa untuk dimakamkan di pemakaman Jaran, tak jauh dari rumah duka.

Seperti diberitakan sebelumnya WA menjadi korban dalam kasus penganiayaan anak yang berujung kematian di Kampung Jatijajar RT 3 RW 9, Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Kota Depok.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Depok, Komisaris Polisi Ronald Purba, korban bernama WA (6) meninggal dunia setelah mendapat tindak penganiayaan dari ibu tirinya sendiri, SS (30) di rumah kontrakan yang ditempati Korban, pelaku dan ayah korban di kawasan Jatijajar, Depok.

"Korban atas nama WA usia 6 tahun. Korban tewas setelah mendapat tindakan penganiayaan oleh ibu tirinya," ujar Ronald kepada Tribunnews.com melalui pesan singkatnya, Selasa (7/5/2013).

Berita Rekomendasi

Ronald menambahkan, pelaku pada saat kejadian, Senin (6/5/2013) pagi sekitar pukul 10.30, mendorong korban hingga terbentur tembok. Pelaku juga disebutkan sempat menampar korban pada saat kejadian.

Tindakan pelaku ini kemudian menyebabkan pelaku terluka yang berujung meninggalnya korban.

Akibat perbuatannya, lanjut Ronald, pelaku dapat dikenakan tindak penganiayaan anak yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 4 UU 23/2002 tentang perlindungan anak.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas