Ismail: 'Dari Awal Susanti Memang Tidak Sayang Sama Widia'
Widia Astuti (6), bocah malang yang tewas akibat disiksa ibu tirinya, dikenang oleh kerabatnya sebagai anak
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Widia Astuti (6), bocah malang yang tewas akibat disiksa ibu tirinya, dikenang oleh kerabatnya sebagai anak yang periang dan ramah dalam kesehariannya.
Seorang paman korban yang bernama Ismail Tabrani mengaku amat pedih dan tidak terima begitu mendengar kabar bahwa keponakannya meninggal dengan cara yang begitu mengenaskan. "Anaknya itu lucu dan cantik," ujar Ismail kepada wartawan dengan suara bergetar, Selasa (7/5/2013).
Ismail menuturkan bahwa sejak kepergian sang Ibunda pada tahun 2010, Widia sempat berada di bawah asuhannya sebelum kemudian diambil kembali oleh sang ayah sekitar tahun lalu. Itulah sebabnya ia mengaku amat menyayangi Widia dan sudah menganggapnya seperti anak sendiri. “Saya selalu mengajak dia jalan-jalan,” imbuhnya.
Ismail mengaku amat geram dengan tindakan yang dilakukan Susanti, ibu tiri Widia. Dengan emosional ia bahkan mengatakan Susanti memang sejak awal tidak pernah menyayangi Widia, makanya ia bisa dengan tega melakukan kekerasan kepada bocah malang itu. "Dari awal emang dia nggak sayang sama Widya, kalau sayang mana mungkin disiksa sampai meninggal gitu,” ungkapnya pedih.
Seperti diberitakan sebelumnya Widia Astuti menjadi korban dalam kasus penganiayaan anak yang berujung kematian di Kampung Jatijajar RT 3 RW 9, Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Kota Depok.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Depok, Komisaris Polisi Ronald Purba, korban bernama Widia Astuti (6) meninggal dunia setelah mendapat tindak penganiayaan dari ibu tirinya sendiri, Susanti (30) di rumah kontrakan yang ditempati Korban, Pelaku dan Ayah korban di kawasan Jatijajar, Depok.
"Korban atas nama Widia Astuti usia 6 tahun. Korban tewas setelah mendapat tindakan penganiayaan oleh ibu tirinya," ujar Ronald kepada Tribunnews.com melalui pesan singkatnya, Selasa (7/5/2013).
Ronald menambahkan, pelaku pada saat kejadian, Senin (6/5/2013) pagi sekitar pukul 10.30, mendorong korban hingga terbentur tembok. Pelaku juga disebutkan sempat menampar korban pada saat kejadian.
Tindakan pelaku ini kemudian menyebabkan pelaku terluka yang berujung meninggalnya korban.
Akibat perbuatannya, lanjut Ronald, pelaku dapat dikenakan tindak penganiayaan anak yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 4 UU 23/2002 tentang perlindungan anak.