DPR Panggil Bupati Tangerang Soal Perbudakan di Pabrik Kuali
Komisi IX DPR memanggil Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ke Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, JAKARTA -- Komisi IX DPR yang mengurusi perburuhan memanggil Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ke Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Bupati Kabupaten Tangerang hadir bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Tangerang Heri Heryanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi IX DPR.
Dalam rapat ini, Komisi IX DPR akan meminta penjelasan tentang penyekapan terhadap 34 orang pekerja pabrik limbah metal di Lebak Wangi Sepatan Timur, Tangerang. Hingga kini rapat masih berlangsung, di ruang Rapat Komisi IX DPR.
Sebelumnya, Komisi IX DPR menilai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Bupati Tangerang lalai dalam melakukan pengawasan, yang menyebabkan 34 orang buruh diperbudak di perusahaan rumah tangga.
"Seharusnya kedua intansi pemerintah tersebut tidak hanya mengawasi perusahaan-perusahaan besar saja, seharusnya kegiatan kerja di home industry pun harus diawasi secara ketat," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning.
Menurut Ribka pihaknya akan memanggil Kemenakertrans dan Bupati Tangerang serta dinas terkait untuk meminta klarifikasi dan pertanggung jawaban atas adanya kasus perbudakan tersebut walaupun kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Tidak menutup kemungkinan kasus serupa terjadi di daerah lainnya, maka dari peran pengawasan perlu ditingkatkan jangan hanya perusahaan besar yang diperketat, seluruh seluruh perusahaan yang memiliki tenaga kerja diawasi mulai dari gaji dan hak-haknya sebagai tenaga kerja," katanya,
"Terbukti dengan lalai dan lemahnya pemerintah dalam melakukan pengawasan terjadi perbudakan seperti di Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang ini," kata Ribka. (Andri Malau)