Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Buaran Akan Tetap Pertahankan Lahan

Warga Jalan Buaran I, RT 8/12, Kelurahan Klender, Durensawit, Jakarta Timur akhirnya membuka blokade di Jalan I Gusti

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Warga Buaran Akan Tetap Pertahankan Lahan
Budi Sam Law Malau/Warta Kota

Laporan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Jalan Buaran I, RT 8/12, Kelurahan Klender, Durensawit, Jakarta Timur akhirnya membuka blokade di Jalan I Gusti Ngurah Rai, tepatnya di sekitar Halte Bus Transjakarta Buaran, Sabtu (18/5/2013) sekira pukul 10.00 WIB.

Jalan I Gusti Ngurah Rai sempat ditutup di kedua arah oleh warga sejak pukul 07.00.
Aksi ini bentuk penolakan warga atas rencana penggusuran rumah mereka okeh Pemkot Jakarta Timur.

Lahan yang ditinggali warga diklaim dimiliki oleh PT Griya Cipta Karisma, yang dihuni oleh warga yang sebagian besar pengrajin besi tua tersebut.

Mukhlis (34), salah seorang warga menyebutkan aksi blokir yang dilakukan warga karena ada selentingan kabar akan adanya eksekusi lahan yang dilakukan oleh PT Graha Cipta Karisma (PT GCK) bersama Satpol PP.

Namun akhirnya Kapolres Jakarta Timur, Kombes Mulyadi Kaharni menjamin tidak ada penertiban Sabtu ini. "Maka kami membuka akses jalan dari fly over Buaran, hingga putaran arah depan Kantor PMI yang sebelumnya kami blokade," kata Mukhlis.

Meski dijamin tidak akan ada penertiban, Mukhlis menegaskan warga akan tetap berupaya mempertahankan rumah-rumah yang sudah ditinggali puluhan tahun, jika PT GCK melalui Satpol PP kembali berencana menertibkan rumah-rumah mereka.

Bahkan dalam rencana dialog di Balai Kota, Senin (20/5/2013) mendatang, kata Mukhlis, warga akan tetap mempertahankan lahan dan rumah mereka yang sudah ditinggali selama 30 tahun lebih.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Mukhlis, keinginan warga ini bukan tanpa dasar tapi melalui, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, kasus sengketa lahan mereka pada 2012. Dalam putusan PK itu, Mahkamah Agung menyatakan lahan tersebut berstatus quo.

"PK pada 2012, putusannya adalah NO. Artinya tidak ada putusan yang menetapkan lahan ini milik A, B atau C," jelas Mukhlis yang mengaku sudah 32 tahun tinggal di pemukiman ini.

Mukhlis berharap, dalam pertemuan pada Senin (20/5) mendatang, ada keputusan yang dapat menenangkan hati warga. Diharapkan, pemerintah dapat bersikap netral terkait sengketa lahan ini.

"Kami diajak menghadap ke Pemerintah Provinsi, Senin mendatang. Kami berharap bisa ketemu Gubernur Jokowi atau Wakil Gubernur Ahok," kata Mukhlis.

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas