Polisi Gerebek 10 Orang Penjudi di Kebayoran Lama
penangkapan 10 orang itu setelah polisi mendapatkan laporan dari warga masyarakat yang resah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepuluh orang warga Kampung Pluis, Grogol Utara, Kebayoran Lama ditangkap polisi saat sedang asyik bermain judi koprok pada Minggu (19/5/2013) malam. Kapolsek Metro Kebayoran Lama Iptu Alfred mengatakan, penangkapan 10 orang itu setelah polisi mendapatkan laporan dari warga masyarakat yang resah.
Para pelaku ini berjudi dengan taruhan Rp 10-Rp 20 ribu. "Petugas mendapat informasi dari warga sekitar bahwa di wilayahnya kerap berlangsung permainan judi koprok. Bermodal informasi itu, kami melakukan penangkapan," kata Alfred pada Senin (20/5/2013) petang.
Adapun para tersangka yang ditangkap masing-masing adalah MR als UJ (42), MR (18), M (32), MJ (35), JS (41), G (39), MRF (31), F (25), SRD (45), dan R (42). Dari para tersangka polisi mengamankan uang tunai Rp 935 ribu, dadu dan mangkok dan tutupnya, serta 1 lembar lapak pasangan. Atas perbuatannya, para pelaku terancam akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Alsadad Rudi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.