Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

20 Unit Rusun Marunda Yang Disegel Karena Melanggar Aturan

Kepala Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta Jonathan Pasodung membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 20 Unit Rusun Marunda Yang Disegel Karena Melanggar Aturan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suasana di rumah susun (rusun) Marunda, Jakarta Utara 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta Jonathan Pasodung membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap 20 hunian di Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara.

"Kemarin itu saya segel 20 hunian," ujar Jonathan di Balaikota, Jakarta, Jumat (24/5/2013).

Jonathan menjelaskan, penyegelan 20 hunian di rusunawa Marunda tersebut lantaran penghuni rusunawa melakukan tiga kategori pelanggaran. Pertama, penghuni telah mendapatkan surat peringatan, namun tidak digubris.

Kedua, penghuni juga melakukan renovasi besar-besaran di hunian rusunawa Marunda. Padahal, renovasi tersebut tidak diperkenankan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Misal dipasangi keramik di lantai nah nanti saat dia keluar kan dia bisa menuntut, 'Ini tegel saya, sini minta ganti', sehingga kepada semua penghuni untuk tidak mengubah fisik bangunan maupun struktur," ucap Jonathan.

Ketiga, Jonathan mengungkapkan, penghuni melanggar larangan bahwa dilarang menyewakan huniannya kepada pihak ketiga untuk mencari keuntungan.

Berita Rekomendasi

"Ini kami masih daftar ulang untuk lihat mana saja yang perlu disegel.  Sehingga ada kemungkinan jumlahnya bisa nambah," kata Jonathan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas