Anak Buah Badri Dituntut 14 Tahun Penjara
Barkah Nawasaputra alias Wawa alias Nawa alias robot dituntut 14 tahun penjara. Hal tersebut dikarenakan terdakwa tidak
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barkah Nawasaputra alias Wawa alias Nawa alias robot dituntut 14 tahun penjara. Hal tersebut dikarenakan terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum Rahmat Sori mengungkapkan bahwa Barkah terbukti secara sah melanggar pasal 9 Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak terorisme.
"Menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan pasal 9 Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak terorisme dengan pidan penjara 14 tahun dikurangi masa penahanan dan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Rahmat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5/2013).
Menurutnya Barkah memang ahli elektro sehingga pandai membuat switcing bom. "Ia merupakan instruktur pembuat bom," ujarnya.
Selain itu, ia pun ahli dalam membuat bom dari bahan nitrogriserin yang mempunyai daya ledak hebat. "Nitrogriserin yang dibuatnya lebih murni," ujarnya.
Barkah dituntut 14 tahun penjara karena tidak ada hal yang meringankan dirinya termasuk terdakwa pun tidak menyesali perbuatannya.
Barkah merupakan anggota kelompok teroris Al-Qaeda Indonesia yang dipimpin Badri Hartono. Terungkapnya jaringan tersbut dimulai sejak bomber Tambora Muhammad Thoriq menyerahkan diri pascaledakan bom di Beji Depok, Sabtu. (8/9/2012) yang kemudian disusul dengan penangkapan Arif pada esok harinya di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.
Beberapa hari kemudian, Yusuf Rizaldi pun menyerahkan diri di Polres Langkat, Sumatera Utara.
Dari pengakuan Thoriq, ditangkaplah dua orang lainnya di Serpong, Tangerang Selatan, sampai akhirnya diketahuilah pimpinan jaringan teroris tersebut di Solo, Sabtu (22/9/2012).
Penangkapan jaringan yang sesungguhnya terungkap sejak ditangkapnya Rudi pada Jumat (21/9/2012), kemudian esok paginya ditangkap Baderi Hartono.
Tim pun bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan di beberapa tempat di Solo lalu ditangkaplah Barkah alias Nawa, Fajar, Triyatno, Kamedi, serta istri Wawa berinisial SR.
Esok harinya Minggu (23/9/2012) ditangkaplah Joko Parkit yang tiada lain anak buah Noordin M Top. Total keselurahan yang ditangkap di Solo saat itu ada sekitar sembilan orang.
Termasuk dua orang lainnya di lepaskan karena tidak memenuhi bukti terlibat dalam kasus terorisme yaitu Nopem dan Indra. Kemudian Densus mengembangkannya lagi, sampai akhirnya ditangkap lah Anggri Pamungkas di Pontianak, Minggu (23/9/2012).
Kemudian, tim berlambang burung hantu tersebut kembali membekuk seorang yang bernama Wendy di Palu, Kamis (28/9/201). Ia diduga kuat terlibat dalam perakitan bom di Solo bersama-sama dengan Baderi Cs.
Dari jaringan Solo tersebut sejumlah barang bukti bom aktif dan bahan-bahan pembuat bom lainnya berhasil diamankan petugas. Hasil penyidikan sementara bom tersebut akan digunakan untuk melakukan sejumlah aksi teror di beberapa tempat di Pulau Jawa.