Polisi Gerebek Kampung Ambon, Dua Orang Ditangkap
Pihak kepolisian dari Polsek Cengkareng kembali menggerebek Kampung Ambon, Jakarta Barat Kamis (30/5/2013) malam
Penulis: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian dari Polsek Cengkareng kembali menggerebek Kampung Ambon, Jakarta Barat Kamis (30/5/2013) malam.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang yakni seorang pengedar bernama Martin Watimena dan pemakai bernama Fandri di Jalan Safir Nomor 129.
"Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan penjualan narkoba di Komplek Permata. Mereka digerebek saat mau buka lapak," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Khoiri, Jumat (31/5/2013).
Selain mengamankan dua orang tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti 150,248 gram sabu, satu paket ganja 5,54 gram, uang Rp 1.050,000, timbangan elektrik, dan bong berikut cangklong.
"Saat ini kedua tersangka itu sudah ditahan di Polsek Cengkareng. Mereka di jerat pasal 114 tentang narkoba, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara," kata Khoiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.