Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pengedar Sabu di Duren Sawit Dicokok Polisi

Anggota Unit II Satuan Narkoba dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, menciduk dua orang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Duren Sawit

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Dua Pengedar Sabu di Duren Sawit Dicokok Polisi
tribun batam
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Unit II Satuan Narkoba dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, menciduk dua orang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (1/6/2013) lalu. Arifin alias Bangor dan Sahid alias Kiting, dua tersangka yang ditangkap karena kedapatan membawa sabu didalam saku bajunya.

Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Didik Haryadi mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi awal yang diberikan masyarakat. Menurutnya, petugas pertama kali menangkap Bangor di Jalan Raden Inten, dekat SPBU Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Setelah ditangkap, kita dapati 3 plastik klip berisi sabu di kantongnya. Setelah diminta keterangan, polisi berhasil mendapat nama lain yakni Arifin alias Kiting," kata Didik kepada wartawan Senin (3/6/2013).

Didik menjelaskan pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.25 WIB, petugas menyambangi kediaman Kiting di Jalan Cimerak Selatan RT 06 RW 16, Duren Sawit, Jakarta Timur. Setelah beberapa saat sempat melakukan pengintaian, kepolisian pun berhasil menciduknya tanpa perlawanan.

"Di dalam sakunya ada 3 plastik klip juga berisi sabu. Kedua tersangka itu langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diperiksa lebih lanjut," lanjutnya.

Ditegaskan, kedua tersangka diketahui sebagai pengedar barang haram jenis sabu di kawasan Duren Sawit. Namun sayang, petugas kepolisian hanya berasil mendapatkan barang bukti sedikit, yaitu 6 bungkus klip berisi sabu. Pihaknya hingga kini  terus melakukan pengembangan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas