Di Tanah Sengketa, Normalisasi Kali Sunter Terkendala
Masih adanya permasalah pengukuran tanah dan sengketa lahan antara Landasan Udara
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih adanya permasalah pengukuran tanah dan sengketa lahan antara Landasan Udara (Lanud) TNI AU dengan warga menyebabkan normalisasi Kali Sunter di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur terkendala.
Akibat dua permasalahan tersebut, sampai saat ini Pemerintah Provinsi DKI belum dapat melakukan pembebasan lahan dan memulai proyek yang sudah dicanangkan sejak tahun 2012 lalu itu.
Sejumlah warga yang rumahnya terkena normalisasi, menolak pengukuran tanah yang akan dibebaskan. Selain itu, sejumlah bidang tanah yang termasuk dalam rencana pembebasan untuk normalisasi sampai saat ini masih dalam status sengketa di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, pihak Lanud TNI AU masih melakukan banding ke tingkat MA setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi (PT) memenangkan pihak warga sebagai pemilik sah bidang tanah sengketa itu.
Ketua RW 03 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Muchtar Usman, ada tiga RT di wilayahnya yang keberatan dengan pengukuran tanah untuk pembebasan tersebut. Menurutnya, tiga RT tersebut yakni RT 010, RT 012, dan RT 014. Menurutnya, keberatan warga dikarenakan tidak seimbangnya pengukuran tanah di sisi Utara dan sisi Selatan Kali Sunter yang akan dibebaskan.
"Saat ini lebar kali sekitar enam sampai delapan meter dan akan di lebarkan menjadi 40 meter. Anehnya, kok di RW saya yang terletak di sisi Selatan diambil 28 meter tapi di sisi Utara hanya 12 meter. Ini kan tidak adil," kata Muchtar kepada wartawan, Senin (10/6/2013).
Atas keberatan itu, lanjut dia, warga sudah menyampaikan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan sudah ditindaklanjuti dengan meminta dibuatkan pertemuan antara warga dengan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Timur.
Ditemui secara terpisah, Kuasa Hukum warga, Jaberlin Lumban Gaol, mengatakan bahwa Lanud TNI AU sebagai tergugat sebenarnya sudah kalah di tingkat PN dan PT. Namun sebagai prosedur hukum, Lanud TNI AU memang diperbolehkan mengajukan banding ke tingkat lebih tinggi. "Dalam hal ini mereka mengajukan banding ke MA. Sampai saat ini MA juga belum membuat keputusan," katanya.
Jaberlin mengungkapkan, ada sekitar 347 warga yang sebelumnya sudah diputuskan sah sebagai pemilik lahan berdasarkan 511 surat girik. Menurutnya 347 warga itu sepenuhnya mendukung program normalisasi Kali Sunter yang dicanangkan Pemprov DKI. Karena itu ia berharap MA segera membuat putusan agar sejumlah bidang tanah tersebut dapat segera dibebaskan dan normalisasi dapat dimulai.
"Sejak awal kan warga sudah dimenangkan. Kita harap putusan di tingkat MA segera dilakukan, agar pembebasan dapat dimulai dan langsung dilakukan normalisasi," tegasnya.
Ia menjelaskan, saat ini bidang tanah milik warga yang tidak masuk dalam sengketa dan siap untuk dibebaskan adalah lahan milik seorang warga bernama Jemblem yang luasnya mencapai 82 hektar. Bukti kepemilikan tersebut menurutnya didasarkan pada bukti eigendom tahun 1824 yang dikonversi oleh agraria pada tahun 1979 menjadi girik 132.
"Untuk tanah seluas 82 hektar ini sudah sah dan siap dilakukan pembebasan. Jadi kita harap semua persoalan sengketa juga segera diselesaikan dengan adanya putusan. Agar pembebasan bisa dimulai," lanjutnya.