Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Semoga Kasus Khoe Seng Seng Cepat Selesai

Khoe Seng Seng (47), seorang penulis surat pembaca mendatangi Balai Kota Jakarta

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ahok: Semoga Kasus Khoe Seng Seng Cepat Selesai
WARTA KOTA/Mohamad Yusuf
Khoe Seng Seng (48) 

Tribunnews.com, Jakarta — Khoe Seng Seng (47), seorang penulis surat pembaca yang dipidanakan dan digugat perdata oleh pengembang PT Duta Pertiwi (Sinar Mas Group), mendatangi Balai Kota Jakarta untuk bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menanggapi hal tersebut, Basuki mengaku Pemprov DKI tak dapat berbuat apa-apa karena kasus tersebut telah masuk di ranah pengadilan.

"Kami tidak bisa apa-apa karena saat ini kasusnya sudah di pengadilan. Didoakan, semoga urusannya lancar," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (11/6/2013).

Kasus Seng Seng bermula dari tulisannya di Harian Kompas dan Suara Pembaruan pada 2006. Dalam surat itu, Khoe Seng Seng merasa tidak mendapat kejelasan status dari ruko yang dibelinya di ITC Mangga Dua dari PT Duta Pertiwi. Belakangan, tanah dan bangunan itu dinyatakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

PT Duta Pertiwi kemudian melaporkan Seng Seng dan beberapa rekannya yang juga menulis surat pembaca atas tuduhan pencemaran nama baik ke polisi. Seng Seng dipidanakan sekaligus digugat secara perdata. Gugatan pidana diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan kasus perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Seng Seng bersalah dan dihukum enam bulan kurungan dengan percobaan satu tahun. Dalam kasus perdata, Seng Seng juga dianggap bersalah sehingga mesti membayar denda Rp 1 milar.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Seng Seng mengaku datang menemui Basuki untuk mencari solusi atas permasalahan yang sedang dihadapinya. Setelah putusan tersebut, Seng Seng mengaku bingung karena ia hanya menulis surat pembaca. Rencananya, Seng Seng akan mengajukan banding pekan depan.

"Saya deg-degan karena masih belum putusan pengadilan," kata Seng Seng.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas