Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Nomor Mobil Dirlantas Ganda, Ruhut Minta Dikroscek

Menyikapi dugaan nomor polisi ganda pada mobil Toyota Innova hitam B 1459 BM, yang sering terlihat digunakan oleh Dirlantas

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dugaan Nomor Mobil Dirlantas Ganda, Ruhut Minta Dikroscek
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Ilustrasi 

Laporan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menyikapi dugaan nomor polisi ganda pada mobil Toyota Innova hitam B 1459 BM, yang sering terlihat digunakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Chrysnanda Dwilaksana, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Ruhut Sitompul berpendapat sebaiknya dilakukan croscek dengan pemilik mobil yang mengaku memiliki mobil dengan nomor polisi yang sama.

Menurut Ruhut, informasi dari rekan pemilik mobil yang mengatakan bahwa rekannya itu, memiliki nomor polisi yang sama dengan nomor polisi mobil Innova Hitam yang kerap terparkir di depan pintu masuk Gedung Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya, dalam surat pembaca yang tertulis pada salah satu koran terbitan Jakarta harus diperjelas.

Oleh karena itu, lanjut Ruhut, sebaiknya pihak polisi melakukan croscek langsung kepada pemilik mobil yang disebutkan dalam surat pembaca tersebut.

"Nah, bila sudah dicroscek, ternyata benar ada nomor pelat polisi ganda, terlebih yang menggandakan itu polisi sendiri, maka hal itu sudah di luar kewajaran. Karena Bertentangan dengan aturan yang berlaku," kata Ruhut.

Menurut Ruhut Dirlantas Polda mesti mengklarifikasi hal ini. "Kenapa bisa ada pelat nomor polisi ganda seperti itu? Nopol yang asli sebenarnya punya siapa? Dirlantas harus bisa menjelaskan. Jangan diam saja. Tidak boleh menganggap persoalan itu persoalan sepele. Itu sudah menyangkut ketenangan dan keselamatan orang lain," papar Ruhut.

Ruhut juga menyarankan agar pemilik pelat mobil yang sama dimana mengaku merupakan nomor polisi kendaraan Mercy Benz C-180, tahun 1994 dengan nama pemiliknya Rustam Efendi, menanyakan langsung kepada Diralntas. "Pemilik tidak perlu takut. Semuanya untuk kepastian hukum," kata Ruhut.

Berita Rekomendasi

Menurut Ruhut, di negara Indonesia tercinta ini tidak ada yang kebal terhadap hukum. "Siapa pun orangnya yang bersalah harus menerima resiko sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga Dirlantas Polda Metro Jaya. Kalau dia melanggar, ya ada sanksinya," kata Ruhut.

Ruhut juga mengingatkan, jika benar memang ada pelat nopol ganda, maka hal itu sudah membuktikan carut-marutnya sistem di institusi Ditlantas Polda Metro Jaya. Ia berharap kasus ini tidak selalu berulang dan dijadikan sebagai momentum perbaikan. "Supaya kedepan Ditlantas lebih baik dan lebih melayani masyarakat," kata Ruhut.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas