Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PMKS Layak Disubsidi Kenaikan BBM

Kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak, diberikan dalam bentuk subsidi kepada rakyat miskin. Kementerian Sosial

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PMKS Layak Disubsidi Kenaikan BBM
Tribunnews.com/Theresia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak, diberikan dalam bentuk subsidi kepada rakyat miskin. Kementerian Sosial merealiasikan untuk menyelamatkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) .

“Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi diberikan kepada rakyat miskin yang berhak sebagai konvensasi untuk menyelamatkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), ” ujar Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri dalam Siaran Pers di Jakarta, Selasa (18/6/2013). 

Kondisi PMKS berkembang sangat cepat dengan karakteristik beragam dan sifatnya tidak terduga. Penanganan PMKS belum didukung anggaran cukup dan tidak sebanding dengan jumlah PMKS.

Menurut Mensos,  terdapat  26 jenis PMKS di antaranya anak telantar, anak balita telantar, anak jalanan, lanjut usia telantar, penyandang cacat, pengemis, gelandangan, komunitas adat terpencil, korban tindak kekerasan, korban konflik sosial, permakanan di panti-panti. Termasuk, penguatan dan perluasan jangkauan penerima Program Keluarga Harapan,  beras bagi warga miskin serta bantuan siswa miskin.

“Jumlah PMKS sangat besar dan menyebar di pelosok Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menaikkan harga BBM untuk menyelamatkan perekonomian nasional. Beban subsidi BBM yang besar dikhawatirkan mengganggu stabilitas fiskal.  Pada APBN tahun ini, dialokasikan subsidi energi Rp 247,7 triliun, terdiri subsidi BBM Rp 193,8 triliun dan listrik Rp 80,9 triliun. Kajian Komite Ekonomi Nasional menunjukkan, subsidi BBM dinikmati 12% masyarakat miskin, 28% masyarakat rentan, dan 60% dinikmati kalangan kaya.

Jumlah PMKS terdiri dari fakir miskin: 29,03 juta orang,  gelandangan 55.740 orang, pengemis 33.041 orang,  Lanjut usia terlantar 2,8 juta orang, Anak terlantar 5, 4 juta orang,  Bayi terlantar 1.2 juta orang, Anak jalanan 230.000 orang, Anak berhadapan dengan hukum 5.952 orang, Penyandang cacat 7 juta orang, 1,8 juta penyandang cacat terlantar, Penyandang cacat berat 163.232 orang, Jumlah Komunitas Adat Terpencil di berbagai daerah 250 suku bangsa (229.479 KK). Korban bencana alam 1,6 juta jiwa, korban bencana/konflik sosial 258.056 orang.

Berita Rekomendasi

Kemensos sedang berkonsentrasi untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial di 50 Kabupaten tertinggal, 39 kawasan perbatasan. Semua upaya penanganan dilakukan dengan terukur, terarah setiap tahun sesuai anggaran.

 “Target Kemensos menuju Indonesia Sejahtera 2025, yang tercukupi sandang, pangan  dan rasa aman, ” katanya.

Semua pihak, kata Salim, agar memahami kenaikan BBM yang tidak bisa dielakkan  dan pemerintah memiliki langkah untuk kelayakan dan ketepatan sasaran penerima subsidi BBM melalui Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

“BLSM merupakkan upaya agar tidak terjadi kepanikan sosial, saat terjadi kenaikan BBM dan harga kebutuhan, ” ujarnya.

Subsisdi dialokasikan pemberdayaan sosial, melalui pemberdayaan warga miskin dengan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) @ Rp 20 juta/10 KK /kelompok (untuk memulai usaha rumahan atau usaha mikro); Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Membangun atau memperbaiki rumah tak layak huni bagi fakir miskin dan Komunitas Adat Terpencil @ Rp 10 juta/unit.

Untuk Rehabilitasi Sosial, berupa program kesejahteraan anak, bantuan sosial berupa tabungan untuk 1.967 anak (0,86% dari seluruh anak jalanan)  @ Rp 1.400.000/anak/tahun; Jaminan Sosial Lanjut Usia. Bantuan sosial untuk 10.000 orang (0,61% dari keseluruhan) lanjut usia @ Rp.300.000/orang/bulan; Jaminan sosial penyandang cacat. Bantuan sosial untuk 17.000 orang (10,41% dari keseluruhan) penyandang cacat  @ Rp. 300.000/orang/bulan.

Di bidang perlindungan sosial,  melalui program Keluarga Harapan (PKH) dengan sasaran (2013) : 2,4 juta RTSM (1,516 juta peserta lama dan 884 ribu peserta baru), dengan rata-rata bantuan : 1,800,000/ RTSM/tahun, dilakukan  4x pembayaran peserta lama dan 1x pembayaran peserta baru. Anggaran total Rp 2.976,57 miliar (tambahan dari APBN 2013 Rp 728,9 miliar), dan perkiraan penurunan Kemiskinan 0,25 % (sekitar 710 ribu jiwa).  Bantuan Usaha Ekonomi Produktif  (UEP) bagi Korban Tindak Kekerasan  dan Pekerja Migran Rp 3 juta/orang.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas