Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Hercules Senang Suaminya Divonis Empat Bulan

Nia berharap bisa cepat berkumpul dengan Hercules, karena hanya tinggal menghitung hari.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Istri Hercules Senang Suaminya Divonis Empat Bulan
WARTA KOTA/ADHY KELANA
Hercules Rosario Marshal berbincang dengan tim kuasa hukumnya, usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nia Dania, istri Hercules Rozario Marshal, tampak senang mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan vonis empat bulan penjara.

Nia berharap bisa cepat berkumpul dengan Hercules, karena hanya tinggal menghitung hari. Hampir tiga bulan lebih, suaminya menginap di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Nia yang hadir di persidangan mengenakan baju hitam dipadu rok cream bercorak hitam, tiba di Pengeadilan Negeri Jakarta Barat sesaat sebelum suaminya menjalani sidang.

Ia langsung membesuk Hercules di basement Pengadilan Negeri Jakarta Barat bersama koleganya yang lain.

Tidak banyak yang ia ucapkan kepada wartawan. Ia hanya ingin keputusan hakim merupakan yang terbaik buat suami dan keluarganya.

"Saya berharap yang terbaik untuk semuanya," ujarnya saat ditemui Tribunnews.com, Selasa (2/7/2013).

Wanita asal Indramayu, Jawa Barat, tampak tenang mendengarkan putusan yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berita Rekomendasi

Ia duduk di jajaran paling depan sebelah kanan, di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sesekali, ia tampak menundukkan kepalanya saat mendengarkan putusan hakim.

Setelah hakim memutus vonis empat bulan penjara untuk suaminya, senyumnya pun mengembang. Sayang, Nia enggan berkomentar apa-apa. Ia memilih lepas dari kerumunan wartawan, dan mengejar suaminya lewat pintu samping ruang sidang.

Begitu pulang, Nia masih bisa tertawa saat berbicang dengan koleganya. Wartawan yang mencoba meminta tanggapannya, lagi-lagi ditolaknya secara halus melalui orang dekatnya.

Sementara, Hercules yang mengenakan peci merah dipadu baju koko putih, celana jins biru, dan sepatu kulit hitam, pun enggan berkomentar seusai sidang.

Hercules saat masuk ruang sidang langsung duduk di kursi pesakitan, tanpa menoleh ke belakang sedikit pun. Ia tampak tenang mendengarkan putusan hakim.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memvonis Hercules Rozario Marshal dan Muhammad Sidik, dengan hukuman empat bulan penjara.

"Mengadili terdawa satu, Hercules Rozario Marshal dan terdakwa dua, Muhammad Sidik alias Sidik, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa pejabat negara untuk melakukan perbuatan yang sah," tutur Ketua Majelis Hakim Kemal Tampubolon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.

Halaman
12
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas