Istri Hercules Senang Suaminya Divonis Empat Bulan
Nia berharap bisa cepat berkumpul dengan Hercules, karena hanya tinggal menghitung hari.
Penulis: Adi Suhendi
"Kepada kedua terdakwa, dijatuhi pidana penjara masing selama empat bulan penjara," kata hakim
Hukuman empat bulan penjara akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Hercules dan Sidik. Hakim memvonis keduanya karena terbukti melanggar pasal 214 jo 211 tentang melawan petugas yang sah.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntutnya enam bulan penjara.
Dalam keputusan tersebut, hakim memertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Hercules dan Sidik.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankan, selama dalam persidangan terdakwa berlaku sopan.
"Selain itu, terdakwa punya tanggung jawab keluarga, sehingga kehadirannya di tengah keluarga sangat diharapkan dan dibutuhkan," paparnya. (*)