Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MC Bisa Dipidana Jika Membuat Laporan Palsu

Bila MC terbukti memberikan laporan palsu, maka ia dapat dikenai pasal mengenai laporan palsu dan akan diproses hukum.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in MC Bisa Dipidana Jika Membuat Laporan Palsu
NET
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik mengaku menemukan kejanggalan terkait kasus dugaan perkosaan yang menimpa wartawarti berinisial MC, yang mengaku diperkosa di sebuah gang di Pramuka, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Bila MC terbukti memberikan laporan palsu, maka ia dapat dikenai pasal mengenai laporan palsu dan akan diproses hukum.

Namun, saat disinggung apakah sudah ada indikasi MC membuat laporan palsu, Rikwanto enggan memastikannya.

"Kami tidak bisa menduga-duga. Belum ada kesimpulan ke arah sana. Masih menunggu proses selanjutnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/7/2013).

Jika itu merupakan laporan palsu, suami MC, AN, dapat melaporkan kasus perselingkuhan antara MC dan CK, sehingga keduanya dapat diproses hukum.

Sebab, antara MC dan AN masih memiliki hubungan suami istri sah dan dilindungi hukum.

Sebelumnya diberitakan, hal mencengangkan terkuak di kasus dugaan perkosaan yang menimpa wartawarti berinisial MC.

Berita Rekomendasi

Setelah penyidik gabungan dari Polsek Matraman, Polres Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya menyelidiki dan memeriksa MC dan CK, teman pria MC yang kerap mengantar MC setiap pulang kantor. Ternyata, keduanya terlibat hubungan spesial.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui ada hubungan spsesial antara keduanya, MC dan CK. Hubungan ini sudah diakui keduanya, dan berlangsung selama kurang lebih setahun belakangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/7/2013).

Di tempat yang sama, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menuturkan, terungkapnya skandal tersebut terkuak dari mulut CK saat diperiksa. Setelah itu, MC pun mengakuinya.

"Awalnya CK yang mengakui. CK tinggal di Tanjung Priok, duda beranak satu. Keduanya akhirnya mengakui, mendengar pengakuan MC, suaminya menangis.

"Tega kamu ya, tega sekali," tutur Herry menirukan suami MC saat mendengar pengakuan istrinya.

Sebelumnya, penyidik telah menemukan beberapa kejanggalan terkait kasus tersebut. Kejanggalan ditemukan setelah polisi melakukan pra rekonstruksi beberapa kali, investigasi profil korban, serta uji laboratorium dan forensik terhadap pakaian korban.

"Kami temui ada kejanggalan dalam laporan korban. Setelah melakukan pra rekonstruksi enam kali, penyidik menemui fakta bahwa korban tidak sendirian usai pulang kerja, seperti pengakuannya saat membuat laporan awal," ungkap Herry, Senin (1/7/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Halaman
12
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas