Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MC Bisa Dipidana Jika Membuat Laporan Palsu

Bila MC terbukti memberikan laporan palsu, maka ia dapat dikenai pasal mengenai laporan palsu dan akan diproses hukum.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in MC Bisa Dipidana Jika Membuat Laporan Palsu
NET
ILUSTRASI 

Herry memaparkan, teman pria yang kerap mengantar korban berinisial CK, dan CK memang kerap mengantar korban hingga ke mulut gang.

"Itu fakta di lapangan, korban tidak mengaku sejak awal kalau dia diantar temannya. Ini terungkap setelah kami melakukan penyelidikan. Ini yang harus diluruskan," tutur Herry.

Herry menambahkan, penyidik sudah memeriksa CK dan statusnya masih sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, CK mengaku mengantar korban sampai mulut gang. Tapi, menurut keterangan korban, dia diantar tidak sampai mulut gang.

Diberitakan sebelumnya, suami korban melaporkan pemerkosaan yang dialami istrinya, MC (31), Kamis (20/6/2013) pukul 18.22 WIB.

Saat itu, korban usai pulang kerja dan hendak menunggu dijemput suaminya di seberang jalan.

Saat berjalan di gang, korban berpapasan dengan pelaku yang mengenakan kaos hitam ketat, bercelana jins dan sepatu kets.

Tiba-tiba, pelaku langsung menonjok pipi dan menyeret korban, lalu korban diancam dan diperkosa.

Berita Rekomendasi

Usai diperkosa, korban ditinggal pergi pelaku. Beruntung ada warga yang menolong korban. Saksi berinisial A langsung membawa korban ke Mapolres Metro Jakarta Timur. Petugas pun langsung membawa korban ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani visum. (*)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas