Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Kasus Surat Deposito Berjangka Palsu Senilai Rp 1 Triliun

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perbankan bermodus pemalsuan Surat Deposito Berjangka (SDB) senilai Rp 1 triliun

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Polisi Ungkap Kasus Surat Deposito Berjangka Palsu Senilai Rp 1 Triliun
Tribunnews.com/theresia felisiani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perbankan bermodus pemalsuan Surat Deposito Berjangka (SDB) senilai Rp 1 triliun yang dilakukan oleh 6 tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menuturkan kejadian berawal saat adanya sebuah rencana trasaksi untuk mencairkan SDB senilai 1 triliaun atas nama tersangka SY (Syarifuddin)

Kemudian Saat korban, AH yang merupakan seorang WNA berniat mencairkan SDB senilai Rp 1 triliun milik tersangka SY nomor seri 127701 dengan no rekening 123-02-0470251-0 dengan membawa berbagai persyaratan ke plaza Bapindo kantor cabang Bank Mandiri Jakarta Sudirman, jaksel. Pihak bank menyatakan deposito tersebut palsu. Lalu pihak bank menghubungi kepolisian.

"SY punya sertifikat deposito Rp 1 triliun. Tapi untuk bisa dicairkan harus ada uang muka senilai 6 persen dari 1 triliun sebesar Rp 60 milyar. Ditawarkan ke berbagai pihak, termasuk ke WNA asal Yordania atas nama AH. Beruntung AH belum membayar ke komplotan tersangka," ucap Rikwanto, Kamis (4/7/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Rikwanto mengatakan peran enam tersangka yakni SY berperan menggunakan SDB palsu, DT sebagai perantara pemesan SDB, HA berperan menyuruh membuat SDB, IS berperan membuat SDB, MD berperan sebagai perantara penyerahan SDB palsu dan mengatur penyerahannya ke kantor Mandiri, dan GA berperan menyerahkan SDB palsu ke SY.

Tak hanya meringkus 6 tersangka polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa laptop, modem, komputer, sccaner, printer, cap palsu, dan HP untuk membuat surat SDB palsu.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas