170 Botol Miras Disita dari Pedagang Jamu di Kawasan Setiabudi
Miras dari para pedagang jamu dan toko yang tidak memiliki izin berjualan di sekitar wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Alat berat hancurkan minuman keras (Miras) di Halaman Balaikota Semarang, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jateng, Selasa (9/4/2013). Sebanyak 413 botol miras dengan isinya yang disita pada tiga bulan terakhir ini dimusnahkan sekaligus dalam peringatan HUT 63 Satpol PP Kota Semarang.(TRIBUN JATENG/ Wahyu Sulistiyawan)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Sektor Setiabudi, Jakarta Selatan, menyita 170 minuman keras berbagai merek dalam razia Cipta Kondisi 2013, Selasa (17/7/2013).
Miras tersebut berasal dari para pedagang jamu dan toko yang tidak memiliki izin berjualan di sekitar wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Setiabudi, Komisaris Rif Tajudin mengatakan, razia untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman hingga Idul Fitri.
"Dalam razia miras, kami mengamankan 170 minuman keras berbagai merek, seperti anggur merah dan vodka, ", jelasnya Rabu (17/7/2013).
Setelah didata, miras tersebut bakal dimusnahkan di Polres Jakarta Selatan.(Dwi Rizki)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.