Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Lebaran, Olga Dipanggil ke Polda Metro

Penyidik Polda Metro Jaya rencananya usai Lebaran akan panggil Olga Syahputra terkait laporan seorang dokter bernama Febby Karina

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Usai Lebaran, Olga Dipanggil ke Polda Metro
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Presenter Olga Syahputra didampingi beberapa pemain pendukung saat melakukan adegan syuting program ramadhan Trans TV Yuk Kita Sahur di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013) dini hari. Program Yuk Kita Sahur merupakan variety show yang berbentuk sketsa komedi yang akan menemani pemirsa Trans TV disaat sahur. (Tribun Jakarta/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya rencananya usai Lebaran akan memanggil  Olga Syahputra sebagai terlapor terkait laporan seorang dokter bernama Febby Karina, yang melaporkan Olga dengan kasus pencemarkan nama baik.

"Saat ini kan penyidikan masuk ke tahap meminta keterangan saksi ahli terkait apa yang terjadi di panggung. Paling lambat selesai lebaran," ungkap  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (23/7/2013).

Rikwanto menuturkan usai mendapat keterangan dari saksi ahli, nantinya penyidik baru akan melakukan pemeriksaan terhadap Olga.

"Nanti Olga dipanggilnya terakhir, dipanggil dengan status terlapor. Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Rikwanto.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, presenter kondang, Olga Syahputra dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya karena dianggap telah mencemarkan nama baik seorang dokter bernama Febby Karina.

Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan mengenai adanya laporan tersebut dengan nomor laporan LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum.

"Pelapor atas nama Febby Karina melaporkan terlapor OG (Olga Syahputra) pada Rabu 19 Juni 2013 jam 01.38 wib dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, dan tindak pidana dalam UU ITE," ungkap Rikwanto, Jumat (21/6/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menjelaskan Febby merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah oleh Olga saat acara di studio ANTV Epicentrum Rasuna Said Jaksel, 23 Mei 2013 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas