Trauma Buruk Tahun Lalu Bikin Pemkot Bekasi Larang Mudik Pakai Mobil Dinas
Ini trauma Lebaran tahun lalu yang bikin Pemkot Bekasi melarang keras penggunaan mobil dinas untuk mudik aparat birokrasinya.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang penggunaan mobil dinas oleh pegawai, maupun pejabat struktural selama mudik Lebaran tanpa seijin dari Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi.
Larangan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi peristiwa tak diinginkan seperti terjadi beberapa waktu lalu. Mobil dinas Daihatsu Terios hitam mengalami kecelakaan maut di Tol Jatiwarna Kilometer 37+800 Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (27/5) sekitar pukul 02.30.
Kendaraan yang menjadi mobil dinas anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, Ratu Tattu Sukarsih itu terbalik dan terbakar sehingga menimbulkan korban tewas. Mobil itu ternyata digunakan anak Ratu Tattu untuk keperluan pribadi.
Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu, menghimbau pegawai dan pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran keluar kota. Ahmad Syaikhu menegaskan, bahwa dalam hal penggunaan mobil dinas ini, Pemkot Bekasi tidak menganjurkan penggunaan mobil dinas berplat merah itu.
"Kalau pun akan digunakan, harus atas seijin BPKAD," tuturnya, kemarin. Bukan hanya itu, setiap mobil dinas yang digunakan diluar keperluan dinas, statusnya harus ada surat pinjam pakai.
"Itu artinya, peminjam bertanggungjawab penuh terhadap kondisi mobil dinas itu, karena itu aset daerah," imbuhnya. Ketentuan itu, kata Syaikhu, juga berlaku bagi anggota DPRD Kota Bekasi, maupun pejabat BUMD di lingkungan Pemkot Bekasi.
Syaikhu menambahkan, bagi mereka yang telah mendapatkan izin dari BPKAD untuk menggunakan mobil dinas, tidak diperbolehkan mengganti plat kendaraan dengan plat hitam. "Ini yang sering terjadi, plat nomer kendaraan mobil dinas itu kan aslinya warna merah, tapi diganti dengan plat hitam. Itu nggak boleh," tandasnya.
Syaikhu menyatakan tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi pegawai maupun pejabat yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tanpa ada izin BPKAD. "Kami siapkan sanksi disiplin," tukasnya.
Beberapa waktu lalu, Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Erwin Effendi mengatakan bahwa mobil dinas yang digunakan anggota dewan maupun pimpinan dewan sifatnya pinjam pakai. "Pencatatan asetnya bukan di Sekretariat Dewan, tapi di BPKAD, karena disana ada perjanjian pinjam pakai," terangnya.
Saat ini, seluruh anggota Dewan mendapatkan fasilitas mobil dinas Daihatsu Terios. Empat orang pimpinan komisi, mendapatkan mobil dinas Toyota Kijang Innova. Untuk para pimpinan Dewan, fasilitas mobil dinas lebih berkelas lagi. Tiga orang Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi mendapatkan mobil dinas Mitsubishi Pajero, sedangkan Ketua DPRD Kota Bekasi mendapatkan fasilitas berupa Toyota Alphard. Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Asep Gunawan, beberapa waktu lalu mengatakan secara prosedural, mobil dinas itu tidak boleh digunakan untuk keperluan di luar kedinasan.
"Kalau pun digunakan untuk keperluan lain, tanggungjawabnya ada pada personal yang diberi hak pakai," ujarnya. Asep menyatakan, hingga kemarin tercatat 600-an lebih kendaraan roda empat yang dijadikan mobil dinas.
Kendaraan sebanyak itu dibagikan ke puluhan SKPD mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Kantor, Badan, Dinas, Rumah Sakit Umum Daerah, Inspektorat, sampai ke Walikota dan Wakil Walikota. Kendaraan dinas itu berplat nomor dengan huruf terakhir YQ, KQA (untuk sedan), dan KQN. Khusus plat nomor YQ, kendaraan mobil dinas berangka depan 1 atau 2, berbeda dengan plat nomor milik warga yang umumnya menggunakan angka depan 8. (chi)