Tembak di Tempat Tak Bikin Jera Penjahat
Instruksi tembak di tempat yang dikeluarkan polisi sebagai shock therapy untuk menekan kejahatan dianggap tidak efektif.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Instruksi tembak di tempat yang dikeluarkan polisi sebagai shock therapy untuk menekan kejahatan dianggap tidak efektif. Faktanya, setelah instruksi itu dikeluarkan, kasus perampokan masih tetap terjadi.
Hal itu dikatakan Praktisi Hukum Wibi Andrino saat dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (2/8/2013).
"Lebih baik kepolisian menguatkan di tahap pencegahan. Sosialisasi mengenai bahaya kejahatan yang diperkuat dengan memaksimalkan peran masyarakat. Sehingga paham restoratif justice dimana lebih pada pencegahan atau penyelesaian di luar pidana, akan terpenuhi dan bukan lagi pada suatu tindakan represif," kata Wibi.
Menurutnya, penegakan hukum memang ada pada kepolisian kejaksaan kehakiman. Namun, ketika kepolisian disibukkan dengan mengurus mudik, tentunya peran serta masyarakat dibutuhkan sebagai mitra polisi.
"Masyarakat dengan kepolisian secara bahu membahu mesti bekerja sama dalam menciptakan rasa aman bagi lingkungan yang banyak ditinggal mudik oleh penduduknya," kata Wibi.
Hal ini, kata dia, sebenarnya sudah dilakukan dengan dibentuknya tim khusus penjagaan rumah kosong oleh Polda Metro Jaya dengan mengaktifkan warga masyarakat yang tidak mudik. Namun, dalam kasus perampokan, kata Wibi, hal itu belum terlihat. Masyarakat tetap saja merasa para perampok bisa bebas beraksi dan berkeliaran.
Bahkan, instruksi tembak di tempat, mengasosiasikan agar perampok beraksi, lalu polisi mengejarnya dan menembak.
"Jadi kita didapat menyerahkan semuanya kepada satu sisi saja yaitu polisi dalam hal ini ikut menyatu dengan masyarakat lewat pendekataan dan pembinaan, agar masyarakat ikut berperan aktif," kata Wibi.
Menurut Wibi, dalam RUU KUHAP yang baru, restoratif justice atau pencegahan dan penyelesaian di luar pemidanaan lebih dikedepankan.
"Jadi wajar saja, perampokan tetap marak, karena instruksi tembak ditempat tidak menyentuh pada pencegahan peristiwa perampokan itu sendiri," kata Wibi. (Budi Sam Law Malau)