Polisi Yakin Hercules Bisa Dipenjara 20 Tahun
Polisi yakin Hercules Rozario Marshall bisa dipenjara lebih lama ketimbang penahanan sebelumnya.
Laporan Wartawan Warta Kota, Banu Adikara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi yakin Hercules Rozario Marshall bisa dipenjara lebih lama ketimbang penahanan sebelumnya. Itu karena Hercules terbukti melakukan pencucian uang.
"Selama ini, premanisme hanya dijerat dengan pasal-pasal yang tercantum di dalam KUHP. Praktik pencucian uang yang dilakukan Hercules akan kami evaluasi lebih lanjut, berikut aset-aset miliknya, supaya bisa kami pidanakan sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolrestro Jakarta Barat Komisaris Besar Fadil Imran, Sabtu (3/8/2013) siang.
Menurut Fadil, dari hasil penyelidikan, Hercules memeras korbannya, lalu mengaburkan asal-usul harta benda tersebut.
Dengan tindakan itu, menurut Fadil, Hercules bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Ada denda juga Rp 10 miliar, karena untuk kasus pencucian uang yang diberlakukan bukan hanya hukuman badan, tapi juga hukuman kekayaannya. Sementara, untuk pasal 368 KUHP, hukumannya relatif kecil, hanya delapan tahun penjara," papar Fadil.
Fadil menuturkan, di persidangan nanti, polisi juga akan menghadirkan bukti-bukti konkrit pencucian uang dan pemerasan yang dilakukan Hercules.
"Ada bukti transfer dan bukti uang korban. Tentu, saksi-saksi dan pelapor akan kami lindungi demi keselamatan mereka," jelas Fadil.
Menurut Fadil, Hercules sudah melakukan pencucian uang dengan nominal sebesar kurang lebih Rp 1 miliar, dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
"Jumlah konkritnya saya tidak tahu, tapi ada satu laporan pemerasan, di mana di situ tercantum Hercules memeras sebesar Rp 960 juta. Itu baru satu kasus. Masih ada tiga laporan lain," beber Fadil. (*)