Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arief Wismansyah Berterima Kasih kepada Pendukungnya

Calon Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyampaikan selamat kepada para pendukungnya.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Arief Wismansyah Berterima Kasih kepada Pendukungnya
NET
Arief Wismansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyampaikan selamat kepada para pendukungnya, setelah gugatannya ke KPU Kota Tangerang dikabulkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga Kota Tangerang, yang telah ikhlas mendoakan dan memberikan dukungan," ujar Arief usai sidang putusan DKPP dengan teradu Ketua dan anggota KPU Kota Tangerang di Jakarta, Selasa (6/8/2013).

Arief berharap, pemulihan hak konstitusional yang diberikan DKPP terhadap dirinya dan wakilnya, Sachrudin, mampu memompa semangat.

Ia berjanji berjuang dan berusaha semaksimal mungkin untuk memenangkan Pilwakot Tangerang.

Menyoal putusan DKPP yang memulihkan hak konstitusionalnya, begitu juga dengan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto, Arief menilai sudah pas. Dengan begitu, proses demokrasi di Tangerang kembali ke jalur yang benar.

Arief juga menilai putusan DKPP yang memberhentikan sementara terhadap Ketua dan anggota KPU Kota Tangerang, sudah sesuai. Apalagi, putusan DKPP bersifat restoratif yang efeknya dapat membangkitkan semangat demokrasi warga Tangerang.

"Saya rasa DKPP sudah memberikan yang terbaik. Yang terpenting bagi kami bisa lolos dan mengikuti Pilkada Walikota Tangerang," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Dalam persidangan tadi, Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie dalam amar putusan, membuka jalan pasangan Ahmad-Gatot dan Arief-Sachrudin sebagai pengadu satu dan pengadu dua, dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.

"DKPP memerintahkan KPU Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional bakal pasangan calon Arief Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto," ucap ketua majelis Jimly Asshiddiqie dalam amar putusannya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas