Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Ada Lagi yang Petantang-petenteng dengan Airsoft Gun

Polda Metro Jaya juga bakal menindak setiap orang yang memiliki airsoft gun tanpa izin.

zoom-in Jangan Ada Lagi yang Petantang-petenteng dengan Airsoft Gun
Budi Sam Law Malau/Warta Kota
Jajaran Polda Metro Jaya menunjukkan airsoft gun hasil sitaan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/8/2013). 

Laporan Waratwan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menindak toko yang menjual airsoft gun secara ilegal, Polda Metro Jaya juga bakal menindak setiap orang yang memiliki airsoft gun tanpa izin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/8/2013) menuturkan, kepemilikan senjata airsoft gun punya beberapa syarat.

Di antaranya, pemilik resmi airsoft gun harus anggota klub menembak resmi di bawah Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin).

"Di luar itu, maka kepemilikannya dianggap ilegal," kata Rikwanto.

Itu berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk kepentingan olahraga.

Dalam pasal 10 dan berikutnya, tambah Rikwanto, karena disebutkan di dalamnya bahwa airsoft gun adalah salah satu bagian dari olahraga menembak (tembak reaksi) di bawah Perbakin, maka pemilik airsoft gun harus terdaftar pada atau sebagai anggota klub menembak, yang merupakan klub menembak anggota Perbakin.

Berita Rekomendasi

Semua aturan yang tertulis dalam Perkap, juga sudah tercantum mulai dari tata cara pembelian, penggunaan, hibah, sampai pemusnahannya.

Dalam Perkap juga disebutkan tujuan pemilikan airsoft gun adalah semata-mata untuk olahraga menembak (tembak reaksi), dan tidak disebutkan untuk kegiatan lain.

"Jadi, ke depan saya harap, enggak ada lagi yang petantang-petenteng dengan airsoft gun dengan alasan mainan," harap Rikwanto.

Menurutnya, jika kepemilikan airsoft gun tidak mengikuti aturan, maka pemiliknya dapat dikenakan UU Darurat 12/1951, dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Mulai importir, toko penjualnya, sampai perorangan kepemilikan airsoft gun, harus mengacu aturan ini," tegas Rikwanto.

Selain menjadi anggota klub menembak resmi di bawah Perbakin dengan bukti kartu anggota klub menembak, syarat lain kepemilikan airsoft gun sesuai aturan Perbakin, adalah berusia minimal 15 tahun dan maksimal 65 tahun.

"Selain itu sudah ada tes psikologi untuk pemiliknya, dengan bukti surat," jelas Rikwanto.

Lalu, paparnya, perizinan diajukan kepada Kapolda melalui Intelkam dan Kapolres setempat, dengan rekomendasi klub Perbaikin.

"Jadi, siapapun bisa memiliki airsoft gun asal masuk klub menembak di bawah Perbakin," ucapnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas