Laporkan Greg, Rahelia Jalani Pemeriksaan di Mapolres Jaksel
Rahelia Gaby (25), menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Selatan.
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rahelia Gaby (25), menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Selatan. Rahelia menjalani pemeriksaan terkait kasus pelecehan seksual oleh pesebakbola tim nasional Indonesia Greg Nwokolo.
Gaby tiba di Mapolres Jaksel ditemani kuasa hukumnya sejak pagi tadi dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Saat dikonfirmasi, salah satu tim kuasa hukum Gaby, Camelia Gomez menuturkan korban saat ini masih diperiksa.
"Masih buat BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ujar kuasa hukum Gaby, Camelia Gomez, Senin (19/8/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, penyerang timnas Indonesia hasil naturalisasi, Greg Nwokolo, terancam dipenjara setelah dilaporkan atas tindakan penganiayaan dan percobaan perkosaan terhadap seorang wanita bernama Rahelia Gebi.
Sesuai keterangan Rahelia di surat laporan polisi bernomor LP/1632/K/VIII/2013/Restro Jakarta Selatan, Rahelia menyebutkan, Greg mengajaknya datang dan menginap di kediaman Greg, di Jalan BDN, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/8).
Sebelum menginap, Greg mengajak Rahelia, Rani, teman Rahelia, dan seorang bernama Raphael Maitimo ke sebuah kelab malam di Senayan.
Sepulang dari kelab malam, Greg meminta Rahelia tidur di kamarnya. Rahelia mengaku, di kamar itulah Greg melakukan perbuatan tidak senonoh kepadanya.
"Enggak tahunya dia (Greg) ngajak saya berhubungan, tapi saya menolak. Dia marah dan langsung memukuli saya di bagian wajah," kata Rahelia.
Rahelia mengatakan, sebelum memukulinya, Greg juga membekap mulutnya dan menyatakan bahwa teriakan tidak akan didengar orang lain. Selesai memukul korban, Greg mengambil dua ponsel Rahelia.
"Masih dalam penyelidikan dan pendalaman, petugas masih kumpulkan bukti," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (18/8/2013).
Namun dalam waktu dekat rencananya pelapor dan saksi-saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Jika terbukti Greg terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara, serta Pasal 285 jo 53 KUHP tentang Percobaan Perkosaan dengan ancaman hukuman empat bulan enam hari.