22 Agustus, KCJ Berlakukan Tiket Harian Berjaminan
PT KAI Commuter Jabodetabek (PT KCJ) secara resmi mengganti Kartu Single Trip (KST)
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI Commuter Jabodetabek (PT KCJ) secara resmi mengganti Kartu Single Trip (KST) dengan Tiket Harian Berjaminan (THB) pada 22 Agustus 2013.
Hal itu dilakukan perseroan karena sekitar 800 ribu tiket diketahui hilang.
"Mulai Kamis 22 Agustus 2013, Kartu Single Trip untuk sekali perjalanan akan diganti menjadi Tiket Harian Berjaminan yang akan digunakan untuk satu kali perjalanan pada hari pembelian," kata Tri Handoyo, Direktur Utama PT KCJ, Senin (20/8/2013).
Tri menuturkan, KCJ juga akan menerapkan sistem uang jaminan sebesar Rp 5.000 pada tiket sekali jalan tersebut. Tri menjelaskan, pada prinsipnya untuk mendapatkan THB, seluruh penumpang tetap harus ke loket setiap akan melakukan perjalanan.
"Namun, ada dua biaya yang harus dibayarkan yakni harga tarif dan uang jaminan sebesar Rp 5.000," ujarnya.
Tri mengatakan, uang jaminan tersebut tidak hilang atau hangus selama pengguna mengembalikan tiket tersebut (melakukan refund) atau pembelian rute perjalanan berikutnya ataupun perjalanan baru di loket stasiun sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika THB tidak dikembalikan pada hari yang sama, maka penumpang akan diberi masa tenggang selama tujuh hari setelah hari pemberangkatan terakhir. Namun jika melewati masa tujuh hari tersebut maka uang jaminan pada tiket hangus dan tidak dapat digunakan lagi untuk pembelian rute perjalanan berikutnya.
"Selain melewati masa tenggang, uang jaminan pada tiket harian berjaminan juga akan hangus jika penumpang tidak melakukan tapping out pada perangkat E-Ticketing di gate out (keluar tidak melalui pintu resmi)," jelasnya.