Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepolisian: Surat Tilang Tak Berefek Jera Buat Pengemudi Angkutan

pemberian surat tilang tidak memberi efek jera bagi pengemudi angkutan umum yang melanggar aturan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kepolisian: Surat Tilang Tak Berefek Jera Buat Pengemudi Angkutan
Warta Kota/Adhy Kelana
Sejumlah pengendara sepeda motor ditilang petugas Polantas di kawasan Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013). Mereka ditilang lantaran memasuki jalur busway atau jalur khusus bus TransJakarta. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono pelaksanaan operasi  kalayakan angkutan umum didasarkan atas data yang menunjukkan adanya peningkatan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan umum.

Hindarsono mengungkapkan, selama ini pihaknya banyak menemukan pelanggaran mulai dari sopir yang tidak mempunyai SIM, tidak ada lampu penerangan dan banyak faktor keselamatan yang diabaikan. Hal itu sudah dilakukan penindakan lewat pemberian surat tilang. Namun sepertinya tidak ada efek jera.

"Kemarin kita tindak dengan tilang, tapi banyak yang tidak jera dan terus beroperasi dengan angkutan tersebut. Kali ini tindakan tegas akan kami berlakukan yakni dengan menahanan kendaraan," kata Hindarsono, Rabu (28/8/2013).

Hindarsono juga menambahkan pihaknya akan melibatkan petugas tidak berseragam (berpakaian preman) untuk melakukan pendataan terhadap tingkah laku sopir selama membawa kendaraannya.

Nantinya petugas itu akan berpura-pura menjadi penumpang kemudian mencatat apa saja tindakan berbahaya serta kelengkapan kendarannya yang terjadi. Setelah itu hasilnya akan dilaporkan ke instansi lainnya untuk dilakukan penindakan lanjutan.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas