Kepolisian: Surat Tilang Tak Berefek Jera Buat Pengemudi Angkutan
pemberian surat tilang tidak memberi efek jera bagi pengemudi angkutan umum yang melanggar aturan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono pelaksanaan operasi kalayakan angkutan umum didasarkan atas data yang menunjukkan adanya peningkatan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan umum.
Hindarsono mengungkapkan, selama ini pihaknya banyak menemukan pelanggaran mulai dari sopir yang tidak mempunyai SIM, tidak ada lampu penerangan dan banyak faktor keselamatan yang diabaikan. Hal itu sudah dilakukan penindakan lewat pemberian surat tilang. Namun sepertinya tidak ada efek jera.
"Kemarin kita tindak dengan tilang, tapi banyak yang tidak jera dan terus beroperasi dengan angkutan tersebut. Kali ini tindakan tegas akan kami berlakukan yakni dengan menahanan kendaraan," kata Hindarsono, Rabu (28/8/2013).
Hindarsono juga menambahkan pihaknya akan melibatkan petugas tidak berseragam (berpakaian preman) untuk melakukan pendataan terhadap tingkah laku sopir selama membawa kendaraannya.
Nantinya petugas itu akan berpura-pura menjadi penumpang kemudian mencatat apa saja tindakan berbahaya serta kelengkapan kendarannya yang terjadi. Setelah itu hasilnya akan dilaporkan ke instansi lainnya untuk dilakukan penindakan lanjutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.