Dishub DKI: Penyitaan 140 Metromini Sesuai Prosedur
Syafrin menjelaskan, penertiban yang dilakukan tidak langsung menyita Metromini dari sopir.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dalam menertibkan bus berukuran sedang, salah satunya Metromini, pihaknya sudah sesuai prosedur.
"Jadi, sesuai undang-undang, mereka tidak memenuhi administrasi teknis," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Syafrin menjelaskan, penertiban yang dilakukan tidak langsung menyita Metromini dari sopir. Tahap pertama yang dilakukan petugas Dishub DKI adalah memberikan peringatan kepada operator atau pengusaha.
"Lalu, setelahnya sanksi administrasi dengan melakukan stop operasi," jelas Syafrin.
Bentuk bukti sanksi administrasi kepada pengusaha yang tidak mengindahkan peringatan, berupa surat tilang.
Surat tilang kemudian dibawa ke pengadilan, lalu akan dibuat surat pernyataan untuk memerbaiki kondisi bus yang disita dan diuji KIR ulang.
Bila sudah dibuat surat pernyataan dari pengadilan tapi kondisi mobil masih tidak layak, maka Dishub DKI akan melakukan penyitaan kedua, dan pengusaha tidak dapat lagi mengambil bus yang disita.
"Ini supaya ada efek jera kepada pengusaha. Ini kan pengemudi yang terkena imbas. Jadi, tidak dibebankan kepada pengemudi saja, dan risiko itu kan bisa di-sharing sama pengusaha," tutur Syafrin.
Sejauh ini, Syafrin mengungkapkan pihaknya telah menyita 140 Metromini yang dikandangkan di Rawa Buaya, Pulogebang, dan Tanah Merdeka. Penyitaan menyulut ratusan sopir Metromini melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota untuk kedua kalinya. (*)