Eksekutor Polisi Suplai Lima Senpi di Perampokan Tambora
kedua pelaku termasuk jaringan teroris dan terlibat dalam sejumlah aksi perampokan untuk pendanaan aksi terorisme
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto dalam jumpa pers di Ruang Data Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2013) menjelaskan kepolisian kini masih memburu kedua pelaku penembakan polisi di sejumlah lokasi di Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Keduanya adalah Nurul Haq alias Jeck, pria, kelahiran Jakarta, 16 September 1985, menikah dan memiliki satu anak, dengan pendidikan terakhir adalah akademi keterampilan serta Hendi Albar, pria kelahiran Kendal 7 Juli 1983, menikah dan memiliki 3 anak dengan pendidikan terakhir SLTA sederajat.
"Untuk informasi mengenai mereka warga mana, tidak kami sampaikan ke publik karena itu masih menjadi kebutuhan penyidik," kata Rikwanto, Jumat.
Menurutnya kedua pelaku termasuk jaringan teroris dan terlibat dalam sejumlah aksi perampokan untuk pendanaan aksi terorisme (fa'i). Di antaranya perampokan di Bank Perkreditan Rakyat di Cililin Bandung, kasus perampokan di Kantor Pos, Koja, Jakarta Utara, penembakan anggota polisi di Bekasi dan perampokan toko emas di Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
"Mereka penyuplai 5 senjata api dalam aksi perampokan di Tambora," kata Rikwanto.
Mengenai dari kelompok jaringan teroris mana kedua pelaku ini tergabung, Rikwanto mengatakan hal itu akan dijelaskan oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
"Mereka dari jaringan mana tidak kami sampaikan disini. Karena itu kewenangan Densus 88. Densus 88 yang mengetahui mereka dari sisi mana," kata Rikwanto.
Menurutnya terungkapnya identitas kedua pelaku setelah pihaknya membuat tim khusus yang dibantu Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
"Satu tim melacak sepeda motor pelaku dan satu tim lain melacak senjata apinya. Dari hasil keduanya kami cocokkan dan mengerucut ke kedua nama itu," papar Rikwanto.
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka, Rikwanto meminta untuk menyampaikan informasinya ke polisi melalui sms ke 1717 dan telepon ke 110 atau ke 08873517351.
Selain itu Rikwanto menjelaskan bagi siapapun yang membantu menyembunyikan kedua pelaku dapat dijerat Pasal 221 KUHP dengan hukuman 9 bulan penjara serta Pasal 13 UU Terorisme No 9/2013, yakni barang siapa yang membantu, meminjam, memfasilitasi dan pendanaan serta melindungi pelaku terorisme dapat diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Untuk sementara motif mereka adalah aksi teror. Apakah ada motif lain, misalnya dendam atau kebencian pada polisi akan terungkap saat mereka berhasil kami bekuk," katanya.