Cucu Adam Malik Siap Gugat PT Pulo Mas Jaya
Kami siap membawa ke jalur hukum, siap membawa ke persidangan, baik pidana maupun perdata
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad kuasa hukum keluarga mantan Wakil Presiden Adam Malik, yang mengklaim menjadi ahli waris tanah di Waduk Ria Rio, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur akan membawa kasus sengketa tanah dengan PT Pulo Mas Jaya ke ranah hukum.
Menurut Ahmad melalui jalur pidana maupun perdata, kepemilikan lahan seluas 2,1 hektar itu akan membuktikan siapa pemilik sebenarnya.
"Kami siap membawa ke jalur hukum, siap membawa ke persidangan, baik pidana maupun perdata," kata Ahmad, Selasa (3/9/2013).
Ahmad menjelaskan, untuk membawa kasus persengketaan tersebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti, diantaranya akte jual beli, surat pengembalian batas yang diterbitkan Badan Pertahanan Negara (BPN) juga eigendom verponding.
"Kami juga sudah menyiapkan surat keputusan pengadilan saat kami menggugat PT Pulomas Jaya untuk pertama kali. Selain itu kami juga telah menyiapkan saksi yang mengetahui bvahwa lahan ini memang benar milik Adam Malik," ujarnya.
Sebelumnya, tanah 2,1 hektar tersebut membentang dari Lapangan Tanah Merah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan hingga pemukiman warga yang berada di RT 02,04,05,06, dan 07 di Kelurahan Kayu Putih diklaim pihak keluarga Adam Malik.
Cucu dari anak ketiga Adam Malik, Guna Malik mengatakan, klaim kepemilikan lahan tersebut berdasar Girik C342 Blok S. II dan Eigendom Verponding 5725. Dengan berdasar girik tersebut, keluarga tokoh yang dikenal dengan nama 'si Kancil' ini pernah menggugat PT Pulomas Jaya hingga tingkat Mahkamah Agung pada 2002 lalu.
"Saya yang bernama Guna cucu dari Adam Malik, ingin menegaskan, lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan itu milik kami. Gugatan secara perdata sampai tingkat PK, menyatakan tidakmemiliki konsekuensi hukum yang harus dilakukan oleh pengadilan, dan PT Pulomas Jaya tidak melakukan gugatan balik mengenai hal ini," kata Guna
Dikatakan Guna, setelah keputusan MA, pihaknya menyadari adanya kekeliruan dalam menggunakan girik sebagai alas hukum kepemilikan yang seharusnya menggunakan Eigendom Verponding 5725 untuk mengklaim lahan tersebut.
Apalagi, setelah diperiksa ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kanwil DKI Jakarta, Surat Hak Guna Bangunan nomor 2 yang digunakan PT Pulomas Jaya sebagai alas hukum kepemilikan tidak berada di lokasi yang dimaksud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.