Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan Benget Situmorang Membela Diri

Benget Situmorang (38), terdakwa atas kasus mutilasi dituntut hukuman mati

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Pekan Depan Benget Situmorang Membela Diri
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Benget Situmorang (tengah), tersangka pembunuhan mutilasi terhadap istrinya Darna Sri Astuti saat melakukan rekonstruksi di lokasi pembunuhan di Jalan Manunggal, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013). Potongan tubuh Darna dibuang pelaku di Tol Cikampek, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, arah Bekasi. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Benget Situmorang (38), terdakwa atas kasus mutilasi terhadap istrinya sendiri, Darna Sri Astuti (32), dituntut hukuman mati.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (9/9/2013) kemarin seluruh siksaan Benget terhadap Darna terbukti dalam fakta persidangan.

"Benar Tedakwa dalam perkara bernama Benget Situmorang alias Impus dengan identitas selengkapnya bagaimana yang dalam, terdakwa sehat Jasmani dan Rohani mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Jaksa Penutut Umum, Ibnu Suud dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Senin (9/9/2013).

Ibnu mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Tindak tersebut dilakukan dengan cara terdakwa menahan rasa amarah karena cemburu korban yang sering pergi bersama lelaki lain tanpa seizin terdakwa sehingga timbul niat terdakwa untuk menghabisi korban bernama Darna Sari Astuti," jelasnya.

Dalam surat dakwaan tercantum, terdakwa Benget telah menyiapkan pentungan dirumahnya. Menurutnya sebelum kejadian korban juga sempat memberikan anggur putih sampai mabuk. Saat korban mabuk terdakwa menanyakan lelaki yang sering pergi bersama korban.

"Tetapi korban tidak mengakui kemudian terdakwa menyeret ke kamar mandi dan ditelanjangi lalu disiram dengan air setelah itu secara paksa korban diseret ke dalam kamar sesampai di kamar terdakwa menyeret dan mendorong korban hingga jatuh terlentang," tuturnya.

Ibnu mengatakan dalam keadaan lemah, Benget mengambil pentungan dan memukul korban sebanyak dua kali.  Akibat pukulan tersebut korban mengeluarkan darah.

"Oleh terdakwa korban kembali dipukul ke mulut korban hingga giginya patah lalu terdakwa memukul rusuk sebelah kiri korban selanjut menendang rusuk kanan korban hingga korban terkapar tidak dapat berdiri sama sekali kemudian terdakwa meninggalkan tempat kejadian begitu saja," imbuhnya.

Kemudian terdakwa memanggil terdakwa  Tini untuk membeli tali plastik dan mengikat kedua tangan dan kaki korban di tempat tidur dalam posisi terlentang.

Dalam kondisi tidak manusiawi terdakwa mengepalkan tangannya lalu memasukan kedalam kemaluan korban kemudian digerakan keluar masuk berkali-kali. Ibnu mengatakan ketika itu terdakwa tidak menghiraukan teriakan korban.

"Terdakwa justru mengambil botol air mineral 600 ml lalu memasukan kedalam kemaluan korban sampai setengah dari botol, tidak puas dengan itu terdakwa menyuruh Tini mengisi botol tersebut dengan air panas dan kembali memasukan botol tersebut kedalam kemaluan korban," jelasnya.

Persidangan selama 30 menit itu pun ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin, 16 September mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas