Jokowi Tunggu Kemenpera Tentukan Insentif KLB Apartemen Murah
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan tengah menunggu draft yang dibuat oleh Kementerian Perumahan Rakyat
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan tengah menunggu draft yang dibuat oleh Kementerian Perumahan Rakyat dalam rangka merevisi Peraturan Gubernur DKI Nomor 27 tahun 2009 tentang Pembangunan Rumah Susun Sederhana.
"Saya menunggu juga draft dari Kemenpera. Mau saya gabungkan yang ada di sini. Pak Menteri kemarin menyanggupi dalam minggu-minggu ini," ujar Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Joko Widodo atau sapaan akrabnya Jokowi ini mengungkapkan revisi tersebut datang dari pihak pengembang yang mengeluhkan Pergub tersebut yang mengatur ketinggian Koefisien Luas Bangunan (KLB) 3,5 meter.
"KLB karena swasta minta insentifnya di KLB. Mau diberi insentif KLB berapa," ucap Jokowi.
Pengembang menilai dengan aturan yang ada merugikan mereka. Sebab, dengan KLB yang luasnya 3,5 meter, maksimal hanya mampu dibangun setinggi 12 lantai, sehingga pengembang meminta agar dinaikan KLB seluas 6 meter sehingga mampu membangun hingga 24 lantai.
Pemerintah Pusat melalui Kemenpera telah memberikan insentif berupa klaim fasilitas sosial dan Fasilitas umum (fasos dan fasum), sementara Pemprov DKI memberikan insentif dengan KLB.