Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ada Instruksi Khusus Polisi Pakai Rompi Antipeluru

Tidak ada instruksi khusus dari pimpinan Polri dalam penggunaan rompi antipeluru.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tidak Ada Instruksi Khusus Polisi Pakai Rompi Antipeluru
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Seorang petugas dari Gegana berjaga saat rekannya yang lain menyisir Tempat Kejadian Perkara (TKP) tertembaknya Bripka Sukardi di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2013). Bripka Sukardi, anggota Povost Mabes Polri, ditembak hingga tewas oleh orang tak dikenal pada Selasa (10/9/2013) malam. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tidak memberikan instruksi khusus dalam penggunaan rompi antipeluru bagi anggota kepolisian yang bertugas di lapangan.

Kebijakan tersebut tergantung dari Kepala Satuan Kewilyahan (Kasatwil) dalam hal ini Kapolda dan Kapolres masing-masing melihat tingkat ancaman di wilayahnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan bahwa tidak ada penambahan atau pengadaan baru untuk rompi antipeluru dari pihak Mabes Polri, satuan kewilayahan menggunakan rompi antipeluru yang ada selama ini yang didistribusikan sejak lama.

"Tidak ada instruksi khusus dari pimpinan Polri dalam penggunaan rompi antipeluru. Tetapi itu kebijakan dari Kasatwil masing-masing," kata Agus saat berbincang dengan tribun di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2013).

Anggota kepolisian yang diwajibkan menggunakan rompi antipeluru pun disesuaikan dengan tingkat ancaman seoarang anggota Polri bertugas seperti fungsi serse, sabhara, brimob, Densus 88, sementara untuk polisi lalu lintas biasanya tidak menggunakan rompi antipeluru.

Tetapi dengan adanya rentetan peristiwa penembakan terhadap anggota polisi di wilayah Polda Metro Jaya, maka penggunaan rompi antipeluru bisa digunakan fungsi lain yang mempunyai ancaman besar termasuk Polantas. Hal itu tergantung kebijakan dari Kasatwil masing-masing.

"Itu sebagai betuk kewaspadaan kita disesuaikan dengan ancaman yang dihadapi anggota kepolisian pada saat bertugas," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Dikatakannya tidak ada penambahan atau pengadaan baru rompi antipeluru di kepolisian, melainkan memanfaatkan yang sudah ada dan sudah didistribusikan ke satuan kewilayahan. "Bila dianggap kuran, maka satuan kewilayahan bisa mengajukan lagi ke Mabes Polri," ucapnya.

Agus tidak mengetahui ukuran atau jenis rompi antipeluru yang digunakan kepolisian. Tetapi setiap fungsi menurutnya pasti ada perbedaan sesuai dengan tingkat ancaman saat melaksanakan tugas. "Pasti ada perbedaan, tetapi perbedaannya apa saya tidak tahu," ucapnya.

Saat ini Polres Bogor dan Polres Sukabumi sudah menerapkan penggunaan rompi antipeluru. Hal tersebut menurut Agus merupakan kebijakan Kasatwilnya masing-masing disesuaikan dengan tingkat ancaman terhadap anggotanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas