Cegah Balapan Liar, Polisi Razia Dini Hari Tadi
Sabtu malam biasanya dijadikan ajang sejumlah pemuda untuk memacu kendaraannya
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sabtu malam biasanya dijadikan ajang sejumlah pemuda untuk memacu kendaraannya, dan beradu dengan yang lain. Hal tersebut memicu kecelakaan selain membahayakan orang lain.
Razia balap liar tersebut dilakukan karena banyak keluhan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan adanya aksi balap liar yang dilakukan oleh para remaja.
Dari Informasi yang dihimpun Tribunnews.com dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya, aparat kepoilisian pun melakukan razia pada sejumlah titik di Ibukota Jakarta pada Minggu (15/9/2013), dini hari.
Polisi melakukan penindakan terhadap aksi balapan liar di Jalan Pramuka, tepatnya di depan Hotel Central, Jakarta Timur.
"04.03 Petugas Polri lakukan Penindakan pelaku Balap Liar di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran," tulis akun Twitter tersebut.
Kemudian, polisi juga melakukan penindakan pelaku balap liar di sekitar kawasan Senayan City, Jakarta Selatan. Di waktu yang sama, polisi juga melakukan penindakan terhadap aksi balap liar di sekitar kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Untuk pengendara yang kendaraannya tidak lengkap dikenakan Pasal 185 (2) jo 106 (3) UU 22/2009, tidak mempunyai SIM dikenakan Pasal 288 (2) jo 106 (5) UU 22/2009, kecepatan tinggi Pasal 287 (5) jo 106 (4) UU 22/2009 dan tidak membawa STNK Pasal 288 (1) jo 106 (5) UU 22/2009.