Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disdik DKI Ajukan Anggaran KJP Senilai Rp152 M

Masyarakat juga bisa memantau pelajar yang menerima KJP, yakni melalui situs www.infokjp.net.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Disdik DKI Ajukan Anggaran KJP Senilai Rp152 M
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Pelajar menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) saat acara Kongkow Bareng (Kobar) Bank DKI pada kegiatan Car Free Day di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (3/3/2013). Bagi Bank DKI, pemahaman mengenai perbankan yang baik sangat penting untuk mendorong generasi muda memanfaatkan pelayanan dan manfaat bank. Acara ini dihadiri Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, dan Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono serta Direktur Pemasaran Bank DKI, Mulyatno Wibowo. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengajukan anggaran untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah senilai Rp152,8 miliar. Hal itu disampaikan oleh Kepala Program KJP Disdik DKI, Happy Gustin.

Saat ditemui di kantornya di Jakarta, Rabu (18/9/2013), Happy menjelaskan, untuk mencegah KJP salah sasaran, pihaknya mewajibkan siswa penerima KJP melaporkan penggunaan dana setiap bulan dengan diketahui Ketua RT dan RW setempat.

Menurut Happy, pihaknya juga sudah memasang pengumuman cara pelaporan penggunaan KJP di kantor Kelurahan, hingga RT dan RW.

“Dengan ditandatangani Ketua RT RW, otomatis mereka sebagai penyaring juga, misalnya anak itu ternyata di lingkungan rumah merokok, atau bahkan narkoba. Nah, ketua RT bisa melapor ke Disdik disertai bukti, nanti kita hentikan penyaluran dananya,” ujar Happy.

Ia mengatakan, masyarakat luas juga bisa memantau para pelajar yang menerima KJP, yakni melalui situs www.infokjp.net yang bisa dicari berdasarkan nama, asal sekolah, dan cabang Bank DKI.

“Jika ada yang belum menerima bisa dipertanyakan ke Bank DKI cabang yang menyalurkan,” jelas Happy.

Sementara soal kejadian siswa SMPN 289 yang masih mendapat dana KJP sebesar siswa SD: Rp180 ribu per bulan terjadi karena sekolah itu merupakan sekolah baru. Alhasil, operator belum memperbarui data para siswa.

Berita Rekomendasi

Namun Happy mengatakan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti. Jadi, para siswa akan mendapat KJP sesuai nominal siswa SMP yakni Rp210 ribu per bulan.(SAB)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas