Polisi Buru Otak Penyekapan di Taman Sari Berinisial Z
Z, kata Rikwanto, adalah pemilik PT Banteng Jaya Mandiri, perusahaan penyedia jasa keamanan atau sekuriti.
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan, pihaknya memburu Z, yang diduga otak penyekapan di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Hayam Wuruk No 120 D, Taman Sari, Jakarta Barat.
Z, kata Rikwanto, adalah pemilik PT Banteng Jaya Mandiri, perusahaan penyedia jasa keamanan atau sekuriti.
Menurut Rikwanto, dalam penggerebekan kasus penyekapan itu, aparat Polsek Taman Sari menangkap delapan tersangka penyekap. Mereka adalah Sukardiman, Sulaiman, Mustofa, Agus Prawoto, Udi Asrudi, Dul Jari, Riswanto, dan DK.
Riswanto merupakan mantan anggota TNI, sementara DK adalah oknum anggota TNI AL berpangkat Kopda.
"Mereka mengaku melakukan penyekapan atas suruhan Z. Kami duga, Z inilah otak pelakunya. Saat ini Z sedang dalam pencarian kami," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/9/2013).
Sementara, DK, oknum anggota TNI AL, ungkap Rikwanto, diserahkan ke POMAL untuk diproses lebih lanjut.
"Sementara, tujuh orang lainnya sedang diperiksa untuk didalami terkait apa yang dilakukannya," jelas Rikwanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, papar Rikwanto, mereka adalah suruhan Z.
"Z adalah pemilik PT yang menyediakan jasa sekuriti. Kantornya di ruko di wilayah Taman Sari itu," paparnya.
Rikwanto menerangkan, penyidik sedang mendalami, apakah para tersangka merupakan karyawan Z, atau hanya orang suruhan.
"Apakah ini diupah atau dibayar berapa, saat ini masih pendalaman. Termasuk, apakah mereka karyawan sekuriti atau suruhan saja," paparnya.
Selain menangkap delapan orang, polisi juga menyita barang bukti satu pucuk pistol Baretta berikut 15 peluru aktif, airsoft gun, celurit, pedang samurai, golok, pisau, dan dua borgol.
Para tersangka, tutur Rikwanto, akan dijerat pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.