Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PRT Sikat Uang Valas Majikan Senilai Rp2,8 Miliar

Uang itu terdiri dari pecahan dolar Hong Kong, dolar Singapura, dolar AS dan sejumlah mata uang dari Timur Tengah.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in PRT Sikat Uang Valas Majikan Senilai Rp2,8 Miliar
KOMPAS/PRIYOMBODO
Petugas memilah valuta asing di Cash Center Bank Mandiri di Jakarta, Jumat (4/1/2013). Berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar rupiah menguat 5 poin menjadi Rp. 9,675 per dollar Amerika Serikat. Kompas/Priyombodo (PRI) 04-01-2013 

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Dua pembantu rumah tangga (PRT) Fitri (21) dan Komyati (40) menggasak uang Rp2,8 miliar milik majikannya yang berprofesi sebagai penjual valuta asing.

Uang itu terdiri dari pecahan dolar Hong Kong, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat dan sejumlah mata uang dari Timur Tengah, seperti Kuwait, Bahrain, Oman, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Yordania. Untuk dolar AS, jumlahnya 19.070 dan dolar Hong Kong, 2,8 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan aksi Fitri dan Komyati ini terjadi di rumah majikannya Yanto Legono di Komplek Wisma Raya, Blok C-1 No. 10 B, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2013) sore sekira pukul 18.00 WIB.

Kedua pelaku, kata Rikwanto, mengambil 9 ikat pecahan mata uang asing milik majikannya dari kamar. Mereka masuk ke kamar majikannya menggunakan kunci kamar duplikat.

"Sehabis mencuri, pelaku kabur ke Terminal Tanjungpriok, menumpang bus Kurnia Jaya menuju Pekalongan, Jawa Tengah, asal mereka," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/9/2013).

Setelah menerima laporan korban, kata Rikwanto, polisi langsung mengolah TKP dan mengejar pelaku. Keduanya dibekuk Tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara di bus Kurnia Jaya di Indramayu, Jawa Barat.

"Barang bukti hasil curian masih utuh," kata Rikwanto.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kedua PRT diketahui sudah 7 bulan bekerja di rumah majikannya. Mereka dipekerjakan melalui agen PRT dengan kontrak 6 bulan kerja dan diperpanjang kembali.(BUM)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas