Kemenangan Arif-Sachroedin di Pilkada Tangerang Digugat
Kemenangan pasangan calon Arif R Wismansya-Sachrudin, dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang 2013, resmi digugat secara hukum.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemenangan pasangan calon Arif R Wismansyah-Sachrudin, dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang 2013, resmi digugat secara hukum.
Adalah pasangan calon nomor urut I, Harry Mulya Zein-Iskandar, yang mengajukan permohonan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut, disidangkan untuk kali pertama oleh MK pada Kamis (19/9/2013).
Persidangan perkara permohonan keberatan atas perselisihan hasil Pilwali Tangerang 2013 itu, dihadiri salah satu pemohon yakni Iskandar, dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva.
Sidang perdana yang digelar secara singkat ini, belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan hanya memperkenalkan masing-masing pihak pemohon dan termohon.
Seusai persidangan, kuasa hukum pemohon Army Mulyanto, mengatakan kemenangan Arif- Sjachrudin tidak sah secara hukum. Hal itu, dikarenakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memulihkan hak Arif-Sjachrudin dan bisa mengikuti pilwali dinilai cacat hukum.
"Keputusan DKPP yang memerintahkan KPU Banten memulihkan, dan mengembalikan hak konstitusional bacalon Arif-Sachrudin, dan Achmad Mardju-Gatot Suprijanto pada pilwali itu melanggar hukum, inkonstitusional," kata Army Mulyanto, Kamis siang.
Menurutnya, keputusan DKPP yang tertuang dalam surat No 83/DKPP-PKE-II/2013 dan No 84/DKPP-PKE-II/2013 tertanggal 5 Agustus 2013, itu melampaui kewenangannya (ultra Vires) sesuai UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Ia menjelaskan, DKPP tak berhak memerintahkan KPU Banten untuk memulihkan hak politik kedua bacalon tersebut. DKKP, hanya berwenang menangani kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"DKPP,hanya berwenang menangani pengaduan pelanggaran kode etik, tidak lebih," tandasnya.