Basuki: Silakan Beli Mobil Murah, Nanti Bayar Setiap Lewat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak takut terhadap kebijakan mobil murah yang diterapkan pemerintah pusat.
Tarif parkir on street dan off street, menurutnya, harus dibedakan. Tarif parkir on street harus jauh lebih mahal dibandingkan tarif parkir off street.
Upaya tersebut dilakukan agar warga memarkirkan kendaraan pribadi mereka di gedung-gedung. dan melanjutkan perjalanan mereka menggunakan kendaraan umum. Penerapan tarif parkir on street yang mahal juga upaya menghindari parkir liar dan kemacetan ibu kota.
Sementara. untuk pengadaan ratusan bus sedang, Basuki menjelaskan, DKI sedang mengejar pengadaan bus melalui e-catalogue oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Bila tidak melalui LKPP dan tetap melalui kebijakan lelang tender, akan menghabiskan waktu dan sering gagal. Sedangkan pembelian barang melalui LKPP dapat langsung dilakukan dalam jumlah besar.
Salah satu contoh kegagalan lelang tender adalah pengadaan bus sedang. Target awal pemerintahan Jokowi-Basuki mengadakan bus sedang sebanyak 1.000 unit hingga akhir tahun ini.
Namun, karena proses lelang yang rumit, lama, dan menemui kegagalan, maka maksimal hingga akhir tahun, DKI hanya bisa mengadakan bus sedang hingga 400 unit.
"Kalau pengadaan bus saja, kami sudah bisa membeli sampai 50 bus, kami sudah bisa memenuhi jalan utama per 10 menitnya," jelas Basuki.
Aturan mengenai Low Cost and Green Car (LCGC) tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Permenperin merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC), yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang kendaraan yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Peraturan itu antara lain menyebutkan tentang keringanan pajak bagi penjualan mobil hemat energi. Ini memungkinkan produsen mobil menjual mobil di bawah Rp 100 juta.
Dengan peraturan itu, mobil dengan kapasitas di bawah 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter, dapat dipasarkan tanpa PPnBM. (*)