Sumur Resapan Mulai DIbangun di Pinggir Jalan Jakarta
Tahun ini, pemprov DKI Jakarta membangun 2.000 sumur resapan di lima wilayah Jakarta
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah langkah penekan risiko banjir terus dikerjakan Pemprov DKI Jakarta, antara lain pembuatan sumur resapan untuk memasukkan air ke dalam tanah atau berfungsi sebagai konservasi air. Tahun ini, pemprov DKI Jakarta membangun 2.000 sumur resapan di lima wilayah Jakarta.
Berdasarkan pengamatan, pelaksanaan pembangunan sumur resapan dalam sudah dilakukan, antara lain di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan serta di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pembuatan sumur resapan ini dilakukan di pinggir jalan untuk menampung aliran air dari jalan raya. Di Jalan Raya Pasar Minggu, pekerjaan dilakukan PT Brantas Abipraya sebagai pemenang lelang. Anggaran yang digelontorkan untuk membangun sumur resapan itu yakni sebesar Rp 130 miliar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Energi, Andi Baso M mengatakan, pembangunan sumur resapan merupakan kewenangannya sesuai Perda nomor 10 Tahun 2008 tentang struktur organisasi perangkat pemerintah daerah.
"Kita kerjakan di lima wilayah kota. Tugas pokoknya itu di Dinas Energi, dulu kan Dinas Pertambangan, kemudian ada reformasi birokrasi di DKI, dan tugasnya menjadi tugas kita," ujar Andi Baso M saat dihubungi wartawan, Minggu (6/10/2013).
Ia mengatakan, sebenarnya pekerjaan sumur resapan telah dimulai sejak beberapa bulan lalu. Sedangkan semua pekerjaan sumur resapan ini ditargetkan selesai akhir tahun ini.
Andi Baso menjelaskan, sejumlah titik yang dikerjakan saat ini adalah di Monas, Jalan Kebon Sirih, sisi selatan Istana Negara, dan daerah-daerah yang berpotensi sebabkan genangan air tinggi di Jalan. Andi menjelaskan, dirinya berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI untuk menentukan lokasi yang perlu dibuat sumur resapan. Adapun pengerjaannya dilakukan oleh rekanan dengan 20 paket.
Sementara itu Pengamat lingkungan perkotaan Nirwono Joga mengatakan, pembangunan sumur resapan adalah langkah yang paling benar dalam menangani air di DKI Jakarta.
”Konsep pengendalian air di Jakarta memang seharusnya juga mengkonservasi air ke dalam tanah, bukan secepat-cepatnya membuang air ke laut, konsep kanalisasi air itu sudah dari zaman Belanda, sekarang bagaimana caranya air masuk sebanyak-banyaknya ke tanah,” ujarnya.
Menurutnya, pemprov DKI juga sudah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 68 tahun 2005 tentang pembuatan sumur resapan. Dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa kewajiban pembuatan sumur resapan diwajibkan bagi pemilik bangunan berkonstruksi pancang dan atau yang memanfaatkan air tanah dalam lebih dari 40 meter.
Juga bagi setiap industri yang memanfaatkan air tanah. Pergub juga mengatur setiap pengembang yang membangun dengan luas diatas 5.000 meter wajib menyediakan 1 persen dari lahan yang digunakan untuk bangunan kolam resapan, diluar perhitungan sumur resapan. Pergub juga mensyaratkan, setiap 25 meter bidang atap yang dibangun, maka ada kewajiban 1 meter kubik sumur resapan. Joga menilai Pemprov harus secara tegas menjalankan Pergub tersebut.