Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

S dan L akan Dijerat Pasal Pembunuhan Terencana terhadap Holly

Polda Metro Jaya akan menjerat para tersangka pembunuhan terhadap Holly Angela,dengan pasal pembunuhan berencana

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in S dan L akan Dijerat Pasal Pembunuhan Terencana terhadap Holly
Warta Kota/henry lopulalan
Masyarakat berada disekitar garis polisi tempat dimana tewasnya salah satu pelaku pembunuhan terhadap Holly Angelia (38), di bawah 9A Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013). Polisi olah TKP dan mencari barang bukti baru terhadap dua tersangka yang sudah di tangkap. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menjerat para tersangka pembunuhan terhadap Holly Angela,dengan pasal pembunuhan berencana. Seperti diberitakan Holly   dianiaya hingga meninggal dunia di kamar lantai 9 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan .

Sebelumnya kepolisian telah secara resmi menetapkan S dan L, dua rekan Elriski menjadi tersangka kasus pembunuhan Holly. Total pelaku dalam pembuhuhan tersebut ada 4 orang yakni Elriski yang meninggal dunia terjatuh dari lantai 9 kamar Holly, S, L serta seorang DPO yang masih diburu.

Saat ditanya mengenai pasal apa yang akan digunakan untuk menjerat para tersangka tersebut, Rikwanto menjelaskan awalnya tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP, penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Awalnya bisa dikenai pasal  351 ayat 3 KUHP, penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Karena kan saat ditemukan di kamar, Holly masih hidup dan saat dibawa ke RS dia meninggal dunia," ucap Rikwanto, Jumat (11/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Namun dari hasil penyidikan dan pengembangan diketahui pula rencana para tersangka untuk membunuh Holly sudah direncanakan sejak Agustus 2013 dengan menyewa kamar apartemen atas sama Elriski.

Dimana kamar yang disewa pelaku di lantai 6 tower Ebony, Apartemen Kalibata City dibuat sebagai posko untuk memantai, survei dan merencanakan eksekusi pada Holly.

Ditambah pula adanya hardcase hitam berukuran 100x50x50 cm, yang sedianya untuk mengangkut mayat Holly apabila sudah berhasil dieksekusi.

Serta mobil untuk operasional mereka yakni Suzuki APV warna hitam bernopol B 1304 VJ juga rencananya digunakan untuk membawa jenazah Holly.

"Kemungkinan besar akan dijerat Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana, karena kan sudah mulai terlihat aksi mereka ini terencana," tegas Rikwanto.

Rikwanto menambahkan nantinya para tersangka yang dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana 340 KUHP, ancaman hukumannya yakni maksimal adalah pidana mati.

Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas