BPK Belum Terima Surat Penetapan Gatot Supiartono Sebagai Tesangka
BPK hingga kini belum menerima surat penetapan tersangka Gatot secara resmi dari pihak kepolisian.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Polisi menunjukkan barang bukti yang diduga digunakan untuk membunuh Holly Angela Ayu, saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013). Sejumlah barang bukti seperti kotak besi, tas gitar, dan kopi diperlihatkan saat rilis pembunuhan Holly. TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan, sejak penetapan tersangka Gatot, Rabu (16/10/2013) malam hingga siang ini, Kamis (17/10/2013) belum menerima surat penetapan tersangka Gatot secara resmi dari pihak kepolisian.
"Kalau secara resmi, surat penetapan tersangka dan penahanan terhadap yang bersangkutan (Gatot) kami belum menerimanya," tutur Sekjen BPK RI Hendar Ristriawan, Kamis (17/10/2013) di kantor BPK RI.
Hendar juga mengatakan pihaknya baru akan melakukan komunikasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus yang menyeret nama auditor utama BPK tersebut. "Dari kami saat ini sedang melakukan komunikasi dengan pihak kepolisin," kata Hendar.