Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro: Penerapan Denda Maksimal Penerobos Busway, Bukan 1 November

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan, penerapan sanksi denda maksimal atas pengendara

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polda Metro: Penerapan Denda Maksimal Penerobos Busway, Bukan 1 November
Warta Kota/Nur Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan, penerapan sanksi denda maksimal atas pengendara yang menerobos jalur busway atau Transjakarta, yakni Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dan Rp 1 Juta untuk kendaraaan roda empat atau lebih, bukanlah pada Jumat (1/11/2013) seperti isu yang berkembang.

"Tidak, penerapannya bukan 1 November, karena kajian usulan kami ini masih di Kejaksaan dan dalam proses, pasal mana saja yang diterapkan di denda maksimal ini. Tetapi kami optimis, di bulan November ini atau paling lambat akhir November ini, semuanya rampung dan sanksi denda maksimal sudah bisa langsung diterapkan," papar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/10/2013).

Menurutnya, jelang penerapan sanksi denda maksimal, sejak Rabu (30/10/2013), pihaknya melakukan sterilisasi bus Transjakarta secara intensif agar pengendara yang terbiasa menerobos jalur bus Transjakarta tidak melakukannya.

Diharapkan, jika nanti sanksi denda maksimal sudah diterapkan, pengendara yang biasa menerobos jalur bus Transjakarta tidak melakukannya karena sudah terbiasa.

Menurutnya ketentuan atau dasar aturan hukum mengenai sanksi denda maksimal ini sudah termaktub dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni di Pasal 287 ayat 1 dan 2, dimana disebutkan bahwa besaran denda maksimal pelanggar lalu lintas adalah Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua. "Jadi sebenarnya tinggal diterapkan saja," kata Rikwanto.

Karenanya ia yakin proses pengkajian di Kejaksaan atas usulan penerapan ini dari pihaknya akan rampung tidak lama lagi.
"Inti kajiannya akan dibahas pasal mana saya yang digunakan untuk denda maksimal ini dan menyiapkan perangkat hukumnya di pengadilan saat memutuskan besaran sanksi ini," katanya.

Menurut Riwanto karena sudah termaktub dalam UU UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga tidak diperlukan waktu atau masa sosialisasi khusus dalam penerapannya.

Berita Rekomendasi

Sebab, katanya, aturannya sudah sejak lama ada dalam UU tersebut dan wacana denda maksimal ini sejak lama didengungkan sehinga merupakan bagian sosialisi, ditambah lagi sterilisasi intensif yang dilakukannya.

Rikwanto berharap dengan sanksi denda maksimal ini akan menimbulkan efek jera kepada pengedara sehingga jalur bus Transjakarta akan steril dari kendaraan lain. (bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas