Ahok: Pemprov Bisa Ambil Paksa Lahan Warga Untuk Jalan Tol
Ahok menegaskan Pemprov DKI Jakarta bisa mengambil paksa lahan milik warga di Petukangan untuk pembangunan tol JORR West 2
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan Pemprov DKI Jakarta bisa mengambil paksa lahan milik warga di Petukangan, Pesanggarahan, Jakarta Selatan yang tidak mau menjual tanahnya untuk pembangunan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) West 2.
Menurut Basuki, sesuai dengan peraturan, lahan yang akan digunakan untuk jalan, dermaga, dan fasilitas lainnya yang tidak bisa digeser, dapat diambil paksa oleh pemerintah.
Pria yang biasa disapa Ahok ini menuturkan, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Pembebasan Lahan agar lahan tersebut bisa segera digunakan.
"Kalau PP-nya turun kita bisa ambil alih. Konsinyasi, kita titipkan ke pengadilan. Pembayarnyannya sesuai dengan angka apprisial. Dengan undang-undang kita bisa ambil paksa lahan itu," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/11/2013).
Seperti diketahui tol JORR W2 Kebon Jeruk-Ciledug sepanjang 7 kilometer rencananya dapat dilintasi oleh umum pada akhir 2013 ini. Tol yang menghubungkan Ulujami-Kebon Jeruk ini dalam tahap akhir pembangunan.
Tahap itu meliputi penyelesaian perangkat rambu lalu lintas, pemasangan mesin di seluruh gardu tol, pelapisan, pemasangan marka jalan, dan landscaping atau pemberian tanaman di sepanjang jalan tol. Selain itu juga, masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan pemeriksaan oleh Badan Pengatur Jalan Tol.