Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa Pelaku dan Saksi Video Mesum di Kelas akan Dikonfrontir Secara Bersamaan

Polisi menyebut siswi pelaku mengaku dipaksa, sedangkan para saksi menyebut adegan itu dilakukan secara sukarela

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Siswa Pelaku dan Saksi Video Mesum di Kelas akan Dikonfrontir Secara Bersamaan
ilustrasi video mesum siswa 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pekan ini, polisi akan mempertemukan dan mendudukkan secara bersama-sama, dua siswa SMPN 4 Jakarta Pusat, pelaku adegan mesum di dalam ruang kelas mereka yakni AE dan FP, dengan 10 siswa lainnya rekan mereka, yang ikut menyaksikan adegan mesum tersebut.

"Dalam waktu dekat, hal itu akan kami lakukan. Ini untuk mengkonfrontir secara langsung, karena keterangan AE, siswa perempuan pelaku adegan, berbeda dan bertolak belakang dengan keterangan 10 siswa perempuan lain yang menyaksikan adegan itu," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/11/2013).

Bahkan, kata Rikwanto, keterangan AE dan keterangan FP, siswa laki-laki pelaku adegan mesum, juga ada yang berbeda.

"Karenanya kita akan buatkan berita acara konfrontasi diantara mereka. Keterangan mereka yang berbeda akan dikonfrontir langsung dihadapan penyidik," ujar Rikwanto.

Seperti diketahui, kata Rikwanto, AE siswa perempuan pelaku adegan mesum mengaku dirinya dipaksa melakukan hal itu dengan FP, karena diancam rekaman video mereka yang direkam sebelumnya akan disebarkan.

"Namun keterangan AE ini berbeda dengan keterangan 10 siswa lainnya yang menyaksikan dan merekam adegan itu. Bahkan keterangan AE dan FP juga berbeda," ujar Rikwanto.

Berita Rekomendasi

Menurut Rikwanto, ke 10 saksi yang siswa yang menyakiskan adegan itu, apa yang dilakukan AE dan FP adalah suka sama suka. Bahkan, katanya FP juga membenarkan hal itu dan mengatakan kalau FP dan AE sudah pacaran sejak beberapa bulan.

"Karena banyak keterangan saksi apa yang mereka lakukan adalah suka-sama suka, maka konfrontasi langsung di depan penyidik, akan dilakukan," tuturnya.
Dari sana diharapkan dapat diputusaka apakah peristiwa ini bisa diproses hukum atau tidak.

Rikwanto menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga sudah memintai keterangan ayah AE selaku pelapor. "Orangtua AE melaporkan kalau anaknya dilecehkan secara seksual. Namun keterangan saksi, mereka suka sama suka. Indikasinya, mereka sudah melakukan itu sebanyak 3 kali," kata Rikwanto.

Selain itu, kata Rikwanto, pihaknya juga sudah memeriksa pihak sekolah diantaranya Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas dan Guru BP. "Kami juga sudah periksa 3 orang penjaga sekolah," katanya.

Dari pemeriksaan itu, kata Rikwanto, pihaknya belum dapat menerapkan pasal pidan kepada pihak manapun. Menurutnya, jika nanti ada pasal pidana yang akan diterapkan ke salah satu atau beberapa siswa SMP ini, ia memastikan proses hukum akan sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas