Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angka Kecelakaan Tinggi, Uji Kir Diperketat

jumlah kendaraan yang melakukan uji kelaikan atau uji kir semakin hari semakin bertambah

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Angka Kecelakaan Tinggi, Uji Kir Diperketat
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Angkutan umum tidak layak jalan ditahan di Terminal Mobil Barang Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (30/8/2013). Menurut data Dinas Perhubungan, hanya terdapat 1.088 dari total 3.168 angkutan umum di DKI Jakarta yang masih aktif melakukan uji KIR. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menahan sebanyak 140 angkutan umum yang tidak layak jalan untuk keselamatan penumpang. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan jumlah kendaraan yang melakukan uji kelaikan atau uji kir semakin hari semakin bertambah.

Dari data Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Pulogadung, Jakarta Timur, setiap hari kendaraan yang menjalani uji kir mencapai 50 unit. Padahal, sebelumnya hanya sekitar 25-30 unit.

Lukman Iskandar, Kepala Seksi Pelayanan Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan saat ini pemilik angkutan sudah mulai tertib. Mereka langsung merapihkan armadanya, agar laik operasi dan lulus uji kir. Padahal biasanya, armada rongsok masih dapat melenggang menarik penumpang.

Dari sekitar 50 armada yang menjalani uji kir, 20 persennya tidak lulus. Mereka pun harus memperbaiki armadanya kembali agar lulus uji kir. "Metromini sekarang sudah mulai tertib. Setiap hari ada sekitar 7-10 armada. Padahal dulu hanya 3-5 armada. Itu juga belum tentu lulus kir," jelasnya, Senin (11/11/2013).

"Sekarang armada sudah mulai bagus-bagus. Sepertinya kendaraan itu rekondisi. Tapi walau kendaraan bagus, belum tentu bisa lulus kir, karena itu kan hanya kelihatan dari luarnya saja. Akan ketahuan kalau setelah diuji secara teknis," ujar Lukman.

Menurutnya, body kendaraan boleh saja bagus. Namun jika ada hal-hal yang tak laik maka tidak akan diluluskan. Misalnya wiper rusak, speedometer tak berfungsi, lampu sign maupun lampu utama mati dan sebagainya. ini karena sistem pengujian benar-benar diperketat.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas