Penerapan Denda Maksimal Penerobos Jalur Transjakarta, Pemprov DKI Surati Kejaksaan
Penerapan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu untuk penerobos jalur bus Transjakarta tinggal menunggu rampungnya
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu untuk penerobos jalur bus Transjakarta tinggal menunggu rampungnya sosialisasi internal yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI dan Pengadilan Tinggi DKI.
Pemprov DKI sudah menyurati Kejaksaan Tinggi DKI dan Pengadilan Tinggi DKI, kapan sosialisasi internal selesai agar ada batas waktu untuk penerapan denda maksimal segera direalisasikan.
"Pemprov DKI sudah surati Kejaksaan dan Pengadilan kapan dead line denda maksimal diterapkan. Kini tinggal menunggu jawaban Kejaksaan dan Pengadilan, agar Hakim siap dalam pelaksanaannya nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/11/2013).
Menurut Rikwanto, koordinasi pihaknya dengan Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Perhubungan DKI serta Kejaksaan Tinggi DKI dan Pengadilan Tinggi DKI sudah beberapa kali dilakukan.
Dan hasilnya petugas di lapangan yakni dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI sudah siap melaksanakan penerapan denda maksimal bagi penerobos busway ini.
"Termasuk sosialisasi dengan sterilisasi di lapangan sudah dilakukan. Petugas di lapangan siap baik dari Dishub dan Polda. Tinggal menunggu pihak Kejaksaan dan Pengadilan," katanya.
Menurut Rikwanto, secara teknis di lapangan nantinya denda maksimal diterapkan dengan melakukan penilangan menggunakan surat tilang berwarna merah dahulu.
Hal ini agar pelanggar bisa hadir di pengadilan dan jika ada komplain atau hal-hal yang ingin diungkapkan pelanggar bisa disampaikan di pengadilan nantinya.
"Dan apa yang disampaikan akan menjadi catatan kami dan kami tampung semua aspirasinya," katanya.
Jika tilang dengan surat tilang merah berjalan baik, kata Rikwanto, pihaknya baru-lah menerapkan langsung tilang dengan surat tilang biru. Dimana dengan surat tilang biru ini, pelanggar tidak harus hadir lagi di pengadilan namun tinggal membayar sanksinya melalui bank setelah itu mengambil SIM atau STNK yang ditahan.
Ke depan, saat penerapan tilang dengan surat tilang biru dilakukan, tambah Rikwanto, sangat mungkin diterapkan hukuman dengan memblokir STNK atau SIM saat perpanjangan jika pelanggar belum membayar denda maksimalnya.
"Ini salah satu bentuk punishment yang mungkin diterapkan, jika pelanggar belum membayar denda maksimal untuk menebus SIM-nya maka bisa kita kenakan saat perpanjangan STNK-nya atau sebaliknya," kata Rikwanto.
Selain denda maksimal bagi pelanggar busway, menurut Rikwanto, ke depan tidak menutup kemungkinan denda maksimal juga akan diterapkan bagi pengendara yang melanggar lalu lintas lainnya seperti melawan arus atau bahkan kendaraan angkutan umum yang berhenti sembarangan.
"Nanti di lapangan akan berkembang lagi pelanggaran apa yang baik dikenai denda maksimal. Untuk awal ini kita terapkan bagi pengendara yang menerobos jalur busway dulu," papar Rikwanto.(bum)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.