TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, sudah melakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti dalam kasus Wakil Lurah Bidara Cina, Beni Hari Wibowo yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu di Taman Ismail Marzuki.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji mengatakan pelimpahan tahap kedua dilakukan Senin (25/11/2013) kemarin, antara pihak penyidik dengan Kejaksaan.
"Pelimpahan tahap kedua sudah dilakukan kemarin. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Salemba," ungkap Nugroho pada Tribunnews.com, Selasa (26/11/2013).
Lebih lanjut dikatakan Nugroho, sebelumnya berkas perkara oknum Wakil Lurah Bidara Cina tersebut, sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, Kamis (14/11/2013) lalu.
Dan pemasok barang haram tersebut ke oknum wakil lurah juga sudah berhasil diringkus yakni SMN alias BE yang ditangkap di Jl Kramat Pulo Gg XVII/D, Kel Kramat, Kec Senen, Jakarta Pusat.
"Dari tangan SMN kami juga sita barang bukti berupa shabu seberat 22,4 gram," kata Nugroho.
Diketahui, Beni ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu bersama dua rekannya di kantor keamanan Taman Ismail Marjuki Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,3 gram, seperangkat alat hisap sabu, dan tiga gulung aluminium foil.