Bermasalah, Pemprov DKI Suntik Modal ke Dharma Jaya
Pemprov DKI Jakarta menyuntikkan modal dasar bagi PD Dharma Jaya
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda), Bimo Hastoro mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta menyuntikkan modal dasar bagi PD Dharma Jaya melalui merevisi Peraturan Daerah DKI Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya,
"Peningkatan modal dasar dari yang semula Rp2,8 miliar, diubah menjadi Rp250 miliar," ujar Hasto melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Hasto menjelaskan, penambahan modal dasar tersebut merupakan salah satu poin dari empat poin yang menjadi dasar revisi Perda Nomor 5 tahun 1985.
Keempat dasar perlunya revisi tersebut yakni membantu meningkatkan peran PD Dharma Jaya di bidang produk hewani, memperluas gerakan pengembangan usaha PD Dharma Jaya, memenuhi tuntutan pasar dan memperkuat eksistensi PD Dharma Jaya bidang distribusi hewani.
Namun, ada dua alasan lain yang direvisi sebelum Perda tersebut disetujui. Dua alasan tersebut yaitu mengatur fleksibilitas di dalam penetapan tarif jasa pengelolaan kandang serta jasa potong ternak dan perubahan kewenangan direksi dalam hal melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang semula memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun menjadi lima tahun.
"Perda itu pun sudah disetujui oleh DPRD DKI Jakarta," ucap Hasto.
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar yang melibatkan PD Dharma Jaya sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.
Temuan BPK tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan negara tahun 2010 hingga 2012.